MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebanyak 15 perangkat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muara Enim, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim. Kedatangan mereka untuk mengadukan adanya pemecatan secara sepihak dan isu sejumlah perangkat desa akan dipecat oleh kepala desanya.
Para anggota PPDI tersebut diterima oleh anggota Komisi I DPRD Muara Enim di ruang Badan Anggaran (Banggar), Selasa (14/01).
Menurut Ketua PPDI Muara Enim, Karunia Ilahi, sejumlah perangkat desa merasa resah atas adanya sejumlah perangkat desa yang dipecat serta munculnya isu bahwa sejumlah kepala desa akan memberhentikan perangkat desa secara sepihak atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya kami (perangkat desa) siap jika memang harus diberhentikan, namun harus sesuai aturan, yaitu sesuai dengan Permendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan juga sesuai dengan Perda Kabupaten Muara Enim,” ungkap Karunia.
Menurut Ketua PPDI Muara Enim, Karunia Ilahi, sejumlah perangkat desa merasa resah atas adanya sejumlah perangkat desa yang dipecat serta munculnya isu bahwa sejumlah kepala desa akan memberhentikan perangkat desa secara sepihak atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya kami (perangkat desa) siap jika memang harus diberhentikan, namun harus sesuai aturan, yaitu sesuai dengan Permendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan juga sesuai dengan Perda Kabupaten Muara Enim,” ungkap Karunia.
Lanjutnya, perangkat desa lama diberhentikan untuk kemudian diganti dengan perangkat desa yang baru harus ada alasannya, seperti usai telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar aturan, dan mengundurkan diri.
“Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan,” tegas Karunia.
Di sisi lain, Karunia juga menyesalkan terdapat perangkat desa baru yang belum memiliki SK dari kepala desa namun sudah berkantor di kantor desa.
“Pengangkatan perangkat desa baru ini kami nilai tidak sesuai mekanisme salah satu contoh di salah satu desa yang ada di kecamatan Rambang,” lanjutnya.
Namun demikian, ia berharap ketegangan yang terjadi antara sejumlah kepala desa dengan perangkat di sejumlah desa belakangan ini segera kondusif dan diselesaikan oleh Pihak Pemkab Muara Enim dalam hal ini Plt. Bupati Muara Enim maupun Dinas PMD Muara Enim.
“Karena kami menyadari bahwa perangkat desa merupakan pembantu kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, jadi jika hal ini terus berlarut maka semua program pembangunan dan pelayanan di desa itu akan tidak maksimal,” tukas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, H. Marsito, mengharapkan permasalahan yang terjadi antara kepala desa dengan perangkat desa ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan dengan baik antar mereka.
“Namun kami juga akan menindaklanjuti aduan dari PPDI ini kepada Plt Bupati Muara Enim untuk dicarikan solusi terbaiknya,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment