MUARA ENIM, SININEWS.COM - Satuan Narkoba Polres Muara Enim, Rabu (15/1), sekira pukul 17.35 Wib, berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim tepatnya di Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapores menyebutkan, bahwa benar pada hari tersebut sekira pukul 17.35 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa yang diketahu bernama MURSALIN Als MUK (37), warga Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.
“Pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP I Putu Suryawan SH SIK
Disebutkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering nya terjadi transaksi narkotika di desa darmo kasih dirumah milik tersangka Sdr. MURSALIN Als MUK,
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 20,45 gram, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (unit) handphone merk samsung yang kesemuanya disimpan oleh Sdr. MURSALIN ALs MUK dikantong celananya,
kemudian Sdr. MURSALIN Als MUK serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(SN)
No comments:
Post a Comment