Foto : Edi (42) warga Muara Dua Kota Prabumulih, sumsel saat dimintai keterangan dikonferensi pers didepan kantor Polres Prabumulih, jumat (21/2/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Kasus Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Jalan PPKR Rt.03 Rw.02 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, kamis (20/2/20)
Edi (42) Pelaku pencabulan yang merupakan ayah tiri korban telah menyetubuhi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan cara memasuki kamar korban dan menyelinap dalam kelambu hingga memaksa korban yang masih berumur 9 tahun tersebut untuk melayani nafsu bejat sang ayah
Kejadian tersebut dilakukan sang ayah saat ibu korban Bunga (korban.red) pergi dari rumah untuk bekerja sekitar pukul 5.30 wib. Setelah rumah sepi Edi langsung melancarkan aksinya hingga sepuluh kali
“baru 9 kali pak aku perkosa anak itu, dio ku ancam nak dibunuh kalu lapor samo ibunyo” ucap Edi saat dimintai keterangan oleh Wakapolres Prabumulih Agung Aditya seraya mengatakan pencabulan ke 10 diketahui sang ibu korban
Saat kejadian tersebut berlangsung ibu Bunga marah kepada pelaku hingga terjadi keributan yang berujung pelaporan pelaku kepada polisi
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya, SH.Sik.MH melalui Wakapolres Prabumulih Agung Aditya mengatakan korban dipaksa oleh Edi saat rumah sedang kosong hingga melakukan pengancaman terhadap korban
“pelaku sudah sering menyetubuhi korban hingga 10 kali, dan pelaku mengancam akan membunuhnya jika melapor ke orang tua” tegasnya
Dari kejadian tersebut pelaku diancam dengan hukuman paling aingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara (tau/sn)
Bejad !
ReplyDelete