PALI -- Persiapan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan penjaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan desa.
Informasi itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam melalui Divisi SDM, Basrul Oesin SAP, Rabu (12/2).
Menurut Basrul pendaftaran bakal dibuka pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020 dengan ketentuan persyaratan terpenuhi.
"Syaratnya seperti biasa harus WNI, usia paling rendah 25 Tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengalaman kepemiluan, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat," papar Basrul.
Syarat lainnya dijelaskan Basrul adalah harus berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan E-KTP juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Dan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau BUMN / BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD
selama masa keanggotaan apabila terpilih," terangnya.
Disamping itu, bakal calon Panwaslu ditegaskan Basrul tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain," tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Basrul mengarahkan masyarakat yang berminat melamar untuk menghubungi Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten PALI.
"Sikahkan daftar ke Panwascam masing-masing. Untuk jumlah Panwaslu, nantinya bakal ditempatkan satu anggota dalam setiap desa atau kelurahan. Untuk mekanisme penjaringan, pelamar harus lalui beberapa tahapan yang sudah tercantum pada pengumuman penerimaan calon Panwaslu," tutupnya. (sn)
No comments:
Post a Comment