Pusing Mikir Resiko Dapur, Pengangguran Asal Simpang Raja Nekat Curi Motor

PALI - Beralasan pusing memikirkan risiko dapur, Rio Waldi alias Rio (23) warga Simpang Raja Kel. Handyani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI nekat mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di dalam kebun karet. Namun aksi pelaku terlihat warga lain, hingga saat korban melapor, polisi langsung bergerak cepat menangkap Rio. 

Kini pelaku yang masih pengangguran itu meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah bahwa pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/43/II/2020/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 26 Februari 2020.

Kejadian yang dilakukan pelaku sendiri pada Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB dengan TKP 
kebun karet proyek arial Sungai Tupak Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Utara Kec. Talang Ubi Kab. PALI.

"Berawal dari pelaku yang pengangguran pusing memikirkan kebutuhan dapur, maka pelaku masuk ke kebun karet  di daerah Talang Tumbur guna mencari sepeda motor yg akan dicuri. Maka pelaku pun masuk ke kebun karet korban dan melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didekat pondok, sedangkan korban saat itu sedang menyadap karet," terang Kapolsek Talang Ubi, Kamis (27/2).

Ditambahkan Yuliansyah, setelah dirasa aman, lalu pelaku memutar sepeda motor dan mendorong sepeda motor menjauh dari kebun. Kemudian pelaku merusak kabel kontak dengan parang yang dibawanya dan langsung menghidupkan sepeda motor, saat itulah pelaku dilihat oleh saksi Marsa. 

"Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor dan menjual sepeda motor ke arah Desa Buluh Kuring, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 jt dan melapor ke Polsek Talang Ubi," tukasnya. 

Setelah penyidik mendapatkan laporan dan memeriksa saksi-saksi, kemudian diungkapkan Kapolsek bahwa penyidik mendapatkan informasi dimana pelaku baru pulang ke rumahnya di daerah Talang Ubi.

"Kami bersama tim Elang yang dipimpin oleh Ipda  A Irzan Simbolon dibantu oleh warga sekitar menangkap dan mengamankan pelaku, kemudian membawa pelaku ke Polsek Talang Ubi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancamannya kurungan penjara diatas 5 tahun," tandasnya.(sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts