RS. Fadilah Prabumulih Diduga Tak Daftarkan Jamsostek Karyawan selama 2 Tahun

Foto : Muhar Syarif Account Representative  Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Prabumulih, Senin (10/2/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial salah satunya menyebutkan Setiap warga negara indonesia yang bekerja wajib mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal tersebut diwajibkan bagi setiap perusahaan yang memiliki badan hukum yang sah, namun tidak sedikit perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak bagi pekerja

Rumah Sakit Fadilah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih itu diduga adalah salah satu perusahaan yang belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagian karyawannya, hal tersebut mencuat isu beberapa karyawan RS.Fadilah belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama empat tahun dan hanya didaftarkan selama 2 tahun saja, senin (10/2/20)

Tim sininews.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran isu yang beredar ditengah masyarakat dengan menemui langsung Direktur RS Fadilah yang diterima langsung oleh Manager Humas Fuji dan Deny dikantornya mengatakan pihaknya telah mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan namun untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian saja, senin (27/1/20)

“seluruh karyawan yang kami daftarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan dan kemampuan perusahaan, hal tersebut dibolehkan oleh Disnaker” ucapnya 

Disinggung mengenai kecelakaan kerja oleh karyawan yang terjadi, pihak rumah sakit mengaku akan mengcover semua biayanya 

“kalau ada karyawan yang kecelakaan kita cover, biayanya dari rumah sakit” terang Fuji

Dikutip dari website hukumonline.com Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja

Sementara itu, Muhar Syarif Account Representative Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Prabumulih saat ditemui dikantornya mengatakan setiap perusahaan wajib mendaftar sebagai peserta Jamsostek 

“itu wajib didaftarkan dari awal peserta mulai bekerja, jika tidak akan diberi sanksi adminitrasi” ucapnya seraya mengatakan jika RS Fadilah merupakan salah satu perusahaan yang sudah lama terdaftar

Namun demikian jika perusahaan terbukti lalai pihaknya akan memberikan sanksi adminitrasi setelah sebelumnya diberikan surat teguran

“sesuai undang-undang kita akan beri surat teguran dulu” jelasnya (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts