Soal Jamsostek Karyawan RS Fadilah, Disnaker Belum Terima Laporan Pekerja dan Ancam Cabut Izin.?

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih Ir.Bambang Sukanto saat ditemui diruangnnya, Rabu (12/2/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Terkait dugaan perusahaan Rumah Sakit Fadilah Kota Prabumulih yang belum mendaftarkan sebagian karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan mengaku telah diperbolehkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendaftarkan secara bertahap dibantah langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, rabu (12/2/20)

Sebelumnya pihak rumah sakit melalui Manager Humas Fuji yang didamping Deny kepada media ini mengatakan jika pihak rumah sakit telah mendapat restu dari Disnaker untuk mendaftarkan Jamsostek karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dengan kata lain pekerja Kontrak secara bertahap sedangkan dalam peraturan pihak perusahaan wajib mengikut sertakan seluruh karyawannya pada saat mulai bekerja dan pihak rumah sakit juga berkewajiban melaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih 
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA DENGAN KLIK LINK :
https://youtu.be/6TPvy1Tm-NA
Dikutip dari laman bplawyers.co.id  Pasal 13 Kepmenaker No 100/2004 berbunyi: PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan

Perlu diketahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa dikenal dengan sistem kerja kontrak bukanlah barang baru dalam praktik hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Sistem ini pada intinya langsung mengikat buruh atau pekerja dalam jangka waktu tertentu. Saat jangka waktu berakhir maka hubungan kerja otomatis berakhir pula.

Hal lain yang sering terabaikan dalam praktik adalah mengenai ketentuan pencatatan PKWT ke instansi ketenagakerjaan. Demikian disebutkan dalam Penjelasan 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Ketentuan ini lalu diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (“Kepmenaker No 100/2004”).

Sementara itu, Ir. Bambang Sukanto Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih mengaku belum ada laporan dari pihak Rumah Sakit Fadilah mengenai tenaga kerja, menurutnya pihak rumah sakit seharusnya mendaftarkan seluruh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih untuk dibuatkan PKWT nya

“sampai saat ini pihak rumah sakit Fadilah belum ada laporan karyawannya ke kami, mereka (Fadilah.red) melegalkan keputusannya sendiri, itu tindakan pidana” tegasnya

Secara tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja yang masih terbilang baru menduduki posisinya itu mengaku akan segera memanggil pihak perusahaan RS. Fadilah yang diduga telah mencatut nama kepala dinasker dan mengancam akan mencabut izin jika terbutkti lalai dalam pelaporan karyawannya ke Disnaker

Perlu diketahui setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya ke Disnaker untuk di buatkan PKWT dengan demikian para pekerja telah terdaftar ke jaminanan kesehatan BPJS, jika hal tersebut tidak dilakukan maka Disnaker akan memberikan surat teguran hingga pembekuan izin

Terpisah, Legal Humas Rumah Sakit Fadilah Fuji yang didampingi Deny saat dikonfirmasi langsung mengklaim jika saat ini pihak Disnaker telah melakukan pengawasan sehingga perusahaan telah banyak melakukan perbaikan dan dirinya meminta maaf atas berita yang sudah beredar mengenai dugaan pencatutan perintah Disnaker 

“saat ini kita sudah diawasi oleh disnaker dan mereka aktif memberikan arahan terhadap perusahaan” ucapnya

Untuk informasi usai berita beberapa waktu lalu viral pihak Disnaker Kota Prabumulih langsung memanggil pihak Rumah Sakit untuk segera mengklarifikasi statmen sebelumnya 

Disinggung mengenai upah minimum regional untuk pekerja (UMR) Disnaker mengatakan saat ini telah mencapai angka Rp. 3 juta lebih pihak perusahaan wajib memberikan hal tersebut sesuai peraturan

“Kalu sekarang gajih karyawan kito sudah UMR semua pak, rata-rata 3 juta dan yang paling bawah gajih Cleaning Service juga sudah dinaikan” sangkalnya (tau/sn)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts