PALI -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil menggagalkan sebuah transaksi terlarang, yakni jual beli narkotika jenis sabu-sabu di jalan simpang 3 Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI pada Selasa (11/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Bukan hanya menggagalkan transaksi, tim Srigala juga meringkus dua orang tersangkanya, yakni Ijul Yanopan (40) warga Kecamatan Kalidoni Kota Pelambang dan Dedi Apriyanto (40) warga Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa pengungkapan percobaan jual beli barang haram itu berawal adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah mendapat informasi tersebut kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Tim Srigala Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan. Dan didapatkan informasi bahwa pelaku transaksi Narkoba tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Nissan Terano warna putih dengan Plat Nomor Polisi BG 1795 UY," ungkap Alpian, Minggu (16/2).
Ditambahkan Kapolsek Penukal Abab bahwa dari hasil penyelidikan kemudian Tim Srigala melakukan penghadangan dan penggeledahan di Simpang 3 Desa Betung. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pintu mobil sebelah kiri.
"Terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa langsung Tim Srigala ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut," tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dijelaskannya berupa 3 (tiga) kantong plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat diatas 5 gram, 1 (satu) unit mobil Nissan Terano warna putih dengan Plat Nomor Polisi BG 1795 UY.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman masing-masing tersangka kurungan penjara diatas 10 tahun," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment