37 Calon PPS di PALI Terindikasi Masuk Barisan Parpol

PALI, SININEWS.COM -- Penjaringan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melalukan empat tahapan. Yakni pembukaan penerimaan berkas, seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. 

Namun untuk memastikan calon PPS bersih dan netral, selain melakukan empat seleksi itu, KPUD juga lakukan  pengecekan melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol) terkait nama-nama 6 besar peserta yang wakili setiap desa/kelurahan yang ikuti tes wawancara beberapa waktu lalu. 

Setelah melakukan pengecekan Sipol, KPUD menemukan 37 nama yang terindikasi masuk barisan Parpol. Namun, meski demikian KPUD memberi kesempatan sesuai koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI bahwa yang terindikasi tercacat namanya pada Parpol, untuk memberikan klarifikasi. 

"Tetapi kalau yang 6 besar itu tidak lolos tes wawancara, maka secara otomatis gugur. Untuk yang calon PPS lolos tes wawancara, maka kami beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi dengan memberikan keterangan serta membubuhkan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar atau sengaja memberikan identitas diri untuk Parpol dengan diketahui ketua Parpol tingkat kecamatan atau desa dimana calon PPS itu berdomisili," jabar Sunario SE, ketua KPUD PALI, Kamis (12/3).

Adapun rincian jumlah calon PPS yang terindikasi tercatat pada anggota Parpol disebutkan Sunario terdiri dari kecamatan Penukal Utara ada 12 orang, 
Tanah Abang ada 5 orang, 
Talang Ubi ada 6 orang, 
Penukal  ada 9 orang dan 
Abab ada 5 orang. 

"Sekali lagi, jumlah itu keseluruhan dari jumlah peserta yang ikut tes wawancara. Artinya, kalau yang tidak lolos tes wawancara langsung gugur dan yang berpeluang lolos akan diberi kesempatan. Namun kalau kesempatan itu tidak dipergunakan atau yang bersangkutan secara nyata terbukti terdaftar sebagai anggota Parpol, maka kami anggap gugur," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui Divisi Pengawasan, Iwan Dedi membenarkan adanya indikasi calon PPS yang terlibat Parpol. 

"Kami sudah panggil KPU untuk memberikan kesempatan. Namun bukan berarti memberi kelonggaran. Sebab, proses harus tetap berjalan sesuai kriteria sebagai penyelenggara Pemilu yang wajib netral dan bersih dari keberpihakan. Kami berharap, proses penjaringan PPS atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk kesiapan Pilkada di PALI berjalan lancar dan tidak ada unsur lain yang dapat mencoreng marwah penyelenggara maupun pengawas Pemilu," harapnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts