PRABUMULIH, SININEWS.COM - Risman (21) warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, harus menahan rasa sakit akibat di terjang timah panas milik petugas Kepolisian.
Pasalnya, Risman merupakan salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Paud Azizah Jalan Bukit sulap no.31 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada 03 Maret 2020 lalu.
Menurut informasi yang di himpun dari pihak Kepolisian, Risman dan rekannya yang berinisial YD (DPO) mencuri sepeda motor jenis Mio Soul GT 125 Blue Core Nopol BG 2433 CU milik Tres Siska Oktaleni (31) yang terparkir di perkarangan Paud Azizah.
"Pelaku masuk ke perkarangan Paud Azizah dan langsung mencuri motor korban yang pada saat itu kunci kontak motor korban masih berada di Sepeda Motor,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Adjansyah SH saat di konfirmasi, Minggu (08/03/2020).
Mendapati hal itu, lanjut Kapolsek, korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan nomor LP/B/52/III/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR, tgl 03 Maret 2020.
Setelah di lakukan penyidikan, Tim gabungan opsnal Polsek Prabumulih Timur dan Barat, berhasil mengetahui letak persembunyian pelaku.
"Tidak membuang kesempatan, anggota kita langsung bergerak menuju ke persembunyian pelaku dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang bersembunyi didalam kolong tempat memasak,” kata dia.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim gabungan opsnal Polsek Prabumulih Timur dan Barat melakukan pengembangan mencari keberadaan teman pelaku dan barang bukti di wilayah hukum Muara Enim.
"Didalam perjalanan pelaku berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri, akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan,” terangnya.
Kapolsek juga menjelaskan, Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Polsek Prabumulih Timur guna di lakukan penyidikan. Sedangkan rekan pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Saat ini kita masih mengejar rekan pelaku yg berinisial YD (DPO), dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (sn/riok)
sumber : Monopolisumsel.news.com
No comments:
Post a Comment