PALI -- Ditengah pandemik Covid-19, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan kebijakan strategis agar tetap melakukan pelayanan yang bertujuan menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), yakni dengan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu gerak aksi.
Dimana sistem pelayanan ini, dijelaskan Yenni Nopriani, Kepala DPPKBPPPA PALI bahwa bidan atau petugas kesehatan didampingi PLKB, PPKBD, sub PPKBD dan kader KB bakal mengunjungi rumah akseptor.
"Seluruh alat kontrasepsi kita distribusikan ke fasilitas kesehatan (faskes) se-kabupaten PALI dan bagi warga yang hendak memasang alat kontrasepsi bisa dilakukan saat bidan atau petugas kesehatan datang ke rumah," terang Yenni, Selasa (31/3).
Dengan adanya kebijakan itu, Yenni menjelaskan bahwa meski pelayanan KB gratis secara estafet ke desa-desa dihentikan sementara tetapi akseptor bisa tetap dilayani.
"Hanya saja pelayanannya ketika petugas ke rumah akseptor. Untuk persediaan alat kontrasepsi, kami tetap memantaunya di faskes-faskes," tukasnya.
Yenni juga berharap wabah virus corona cepat berakhir agar aktivitas pelayanan KB secara gratis bisa normal kembali.
"Kami anjurkan masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, agar tetap di rumah, kurangi aktivitas di luar rumah, jaga kesehatan, terapkan pola hidup bersih dan sehat," ajaknya. (sn)
No comments:
Post a Comment