![]() |
Teks photo : Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Idris SHi (kedua dari kiri) merekomendasikan nama-nama calon PPS yang terindikasi cacat hukum ke petugas KPU Kabupaten Ogan Ilir. |
INDRALAYA SININEWS.COM --Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir merekomendasikan sebanyak 32 nama-nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus tes tertulis. Namun ternyata, setelah ditelusuri oleh divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten OI ke-32 nama tersebut terindikasi sebagai pengurus Partai Politik dan ada hubungan suami istri. Menurut Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar melalui Divisi Bidang Hukun Idris SHi, menjelaskan dalam pelaksanaan Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ada 32 nama PPS yang tersebar di 11 Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir yang direkomendasikan ke KPU Ogan Ilir yang telah dinyatakan lulus tes tertulis.
Namun terindikasi dugaan sebagai pengurus Partai Politik dan hubungan Suami Istri.
“Dengan perincian, sebanyak 25 orang terindikasi Partai Politik dan 7 orang ada hubungan Suami Istri,” ungkapnya. Terkait nama – nama calon anggota yang direkomendasikan, terindikasi parpol dan hubungan suami istri ini, Bawaslu menghimbau kepada KPU Ogan Ilir untuk kembali mencermati, agar anggota PPS yang terpilih nanti adalah orang – orang yang independen dan sesuai dengan aturan perundangan – undangan. “Kalau penyelenggara cacat hukum, maka seluruh produk yang dikeluarkannya akan cacat hukum juga,” ujarnya.(SN/Ber)
No comments:
Post a Comment