Polres PALI Bekuk Diduga Bandar Sabu, BB seberat Hampir 2 Ons Turut Diamankan


PALI, SININEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal  Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus Usman Gani (33) warga Dusun IV Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka Usman Gani ditangkap pada Minggu (26/4) sekira pukul 17.30 WIB di 
Dusun IV Desa Air Itam. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi bahwa tersangka ditangkap  berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana adanya warga setempat yang resah atas perbuatan pelaku yang diduha kerap melakukan transaksi menjual narkotika di sebuah rumah.

SIMAK VIDEONYA :


Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit  beserta anggota  untuk melakukan penyelidikkan terhadap informasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikkan dan observasi selama lebih kurang 4 hari, maka team Laba-laba PALI dipimpin Kasat Res narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu, tersangka sedang berada di sebuah rumah yang tengah menunggu dan sedang bertransaksi dengan pelanggan dibelakang rumah milik tersangka.

Saat penangkapan, ditemukan 1(satu) kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna putih di tangan tersangka.

Lalu dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah tersangka terdapat 1(satu) buah tas warna hitam merk jollblues yg berisikan 1(satu) pucuk senpi rakitan dan 2(dua) butir amunisi 9mili dan ditemukan 1(satu) kantong yg yang diduga sabu dengan berat bruto 90 gram, dan di di temukan 1(satu buah timbangan digital  dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah lirex kaca. 

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika  pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan  ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandas Kapolres. (sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts