Sepakat! Kades Cabut Surat Edaran, Warga Prabumulih Diperbolehkan Masuk Muara Enim

Foto : Pardono / Petugas kepolisian saat membersihkan puing kayu yang dipakai untuk blokade jalan perbatasan, kamis (9/4/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Pemerintah Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya resmi mencabut surat edaran karantina wilayah akbiat penyebaran virus corona dieases (covid-19) yang melarang warga Prabumulih untuk memasuki wilayah tersebut, kamis (9/4/20) 

Sebelumnya beredar surat pemberitahuan dari Kepala Desa Gunung Raja untuk mengkarantina wilayah tersebut yang berdampak pada akses masyarakat Prabumulih yang tidak bisa masuk Muara Enim 

Puluhan masa dari Kota Prabumulih berjaga-jaga di depan Stasiun Pengumpul Minyak (SP3) Gunung Kemala milik PT.Pertamina Asset II untuk menghadang balik warga Desa Gunung Raja Muara Enim yang akan masuk Prabumulih 
Kejadian tersebut mendapat Perhatian langsung oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih untuk segera memediasi kedua daerah 

Dari pantauan media ini sejumlah petugas Kepolisian dari Polsek Rambang Dangku, Polsek Prabumulih Barat, Satreskrim Polres Prabumulih, Danramil Muara Enim (Babinsa) serta kedua Perangkat Pemerintah turun langsung untuk mediasi kesalahpahaman atas peraturan penanganan Covid-19 diwilayah Desa Gunung Raja 

Saat dihubungi melalui sambungan telepon Kepala Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Armanto Ishak belum memberikan respon 

Sementara itu, Cilut salah satu warga Prabumulih mengatakan saat ini portal blokade jalan perbatasan Muara Enim sudah dibuka kembali dan warga Prabumulih sudah bisa kembali melewati jalur tersebut karena hasil dari mediasi kedua belah pihak 

"tadi banyak aparat Kepolisian dan TNI yang turut memberikan rasa aman kepada kami, dan hari ini hasil mediasi mereka kami akhirnya bisa beraktifitas kembali, kami sangat bersyukur dan berterimakasih” ucapnya

Untuk diketahui dari hasil mediasi Pemkab Muara Enim dan Pemkot Prabumulih melaui Pemerintahan Desa Gunung Raja telah ada kesepakatan yang tertulis dalam surat nomor 140/04/2004/Pem-GR/2020 secara resmi telah Mencabut Surat Edaran Larangan Sementara Bagi Pekerja diluar Muara Enim 

Tak hanya itu dalam surat tersebut menuliskan bagi para pekerja PLTU Simpang Belimbang Gunung Raja yang berasal dari luar Kabupaten untuk kembali bekerja seperti semula dengan memenuhi ketentuan dan peraturan atau Protap Covid-19 

Terpisah, AKP Apriansyah Kapolsek Rambang Dangku saat dikonfirmasi mengatakan saat ini situasi sudah kembali aman dan semua aktifitas mulai berjalan kembali setelah kedua pihak menyatakan kesepakatan dan menurutnya kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja 

"tidak ada larangan bagi warga Prabumulih untuk memasuki wilayah Gunung Raja hanya saja harus melalui pengecekan di posko Covid-19 yang telah disediakan”terangnya 

Pihak Kepolisian juga menghimbau untuk pencegahan penyebaran virus corona pihaknya berharap selain menjaga kesehatan juga menjaga keamanan lingkungan, karena virus ini merupakan pandemik dunia bukan hanya di indonesia saja (tau/sn)  
Share:

2 comments:

  1. Naah, makanya jgn sepihak dalam memutuskan sesuatu, apalagi masalahnya menyangkut hajat hidup orang banyak..

    ReplyDelete


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts