Setelah Buron Tujuh Tahun, Akhirnya Zakaria Keok Di Dor Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Merasa sudah aman dan tidak mungkin lagi ditangkap pihak kepolisian, buronan Polres Muara Enim selama Tujuh tahun belakangan Zakaria als Dodi Metal (31) akhirnya tertangkap dan diberi hadia sebutir timah panas pada kaki kanannya karena melawan saat akan diamankan. 

Pelaku merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meningga dunia pada tanggal 20 Juli 2013 yang lalu yang berdomisili Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Penangkapan pelaku dilakukan saat anggota Satres Polres Muara Enim mendapatkan laporan keberadaan pelaku. Akhirnya anggita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (28/04/2020) bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul. 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan, pelaku sudah lama kdicari keberadaanya, dan akhirnya tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari informasi yang berhasil didapatkan, anggota langsung bergerak cepat mengamankan dan melakukan pengembangn terhadap tersangk. Pelaku kita kenakan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya. 

Perlu diketahui, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Gor Pancasila Muara Enim Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim saat korban Halomoan Pakpahan sedang Nongkrong Bersama Temannya berinisial SR.

Kemudian sekitar pukul 20.00 wib, datang segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan yang saat ini telah meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Zakaria. Delain tersangka Zakaria, ada tiga tersangka lainnya yakni, Dodi Rabau yang sudah vonis, kemudian Topan Febri Saputra yang juga sudah vonis dan Angga Saputra alias Gugun yang juga sudah divonis.

Modus pelaku melakukan Tindak Pindana tersebut yaitu dengan cara pelaku Dodi Rabau memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia.

Kemudian salah satu tersangka an. Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP. Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban.

Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp.3.000.000. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000 serta dibagi kepada teman teman lainnya yang ikut serta dalam tindak kejahatan.

Saat ini barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa , 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih Milik korban, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Cros warna putih, Uang tunai sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah batu cor semen. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts