Tahapan Pilkada di Tunda, Bawaslu PALI Bekerja di Rumah

PALI -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharam mengemukakan bahwa pihaknya juga menerapkan sistem bekerja di rumah atau work in home dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Hal itu dilakukan mengingat berdasarkan keputusan KPU RI yang menunda tahapan Pilkada juga berdasarkan edaran Bawaslu RI. 

"Kegiatan tahapan Pilkada ditunda  artinya aktivitas yang berkaitan dengan Pilkada sepi. Untuk itu kami juga menerapkan sistem work in home, karena dengan minimnya kegiatan Pilkada, maka pekerjaan lainnya bisa dilakukan di rumah,"ungkap Heru Muharam, Rabu (1/4).

Batas waktu work in home ditambahkan Heru Muharam sampai ada pemberitahuan dari Bawaslu RI. 

"Kita tetap menempatkan pegawai untuk piket di kantor meskipun sebagain pegawai melakukan aktivitas di rumah masing-masing. Jadi apabila ada masyarakat ingin berurusan dengan Bawaslu bisa ke kantor," tukasnya. 

Diakui Ketua Bawaslu PALI bahwa meski kegiatan tahapan Pilkada ditunda, tetapi pihaknya tetap melakukan pengawasan apabila ada pelanggaran dilapangan. 

"Sejak tanggal 31 Maret 2020 PPK dan PKD diberhentikan sementara, namun kami instruksikan apabila menemukan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu. Artinya sejak PPK dan PKD diberhentikan sementara pengawasan kembali ke Bawaslu. Masyarakat juga bisa melapor apabila ada pelanggaran melalui langsung ke kantor atau via online," tandasnya. 

Heru Muharam juga berharap dengan sistem work in home, Bawaslu PALI bisa berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus corona. 

"Kami hindari kerumunan, maka diterapkan sistem work in home. Kita berdoa dan ikhtiar supaya wabah ini cepat berlalu," harapnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts