Libur Lebaran Mulai Tanggal 21 Mei

PALI -- Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1441Hijriyah mulai tanggal 21 sampai 27 Mei 2020, sesuai surat edaran dari Kemenpan-Rp. 

Berdasarkan itu, pemerintah Kabuaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta karyawan baik, Aparatus Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) untuk mematuhi surat edaran tersebut. 


Menurut Sekda Kabupaten PALI, Syahron Nazil bahwa saat ini sebenarnya para staff sudah banyak mendapat jatah libur dengan maraknya wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).


Menurutnya, para staff saat ini sebenarnya sudah bosan dengan libur. Jadi diharapkan bagi ASN maupun tenaga honorer jangan menambah jatah libur. 



Selain itu, jam kerja pun sudah dipotong. Sehingga, selanjutnya karyawan sudah diterapkan pembagian waktu jam kerja. 


"Kita akan menerapkan sanksi. Kita juga nanti akan melibatkan inspektorat jika ada pelanggaran." ungkap Syahron Nazil, Kamis (14/5).

Selama libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, Syahron mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. 


"Jadi saat bersosialisasi dengan sanak keluarga dan tetangga harus memperhatikan standar kesehatannya. Apalagi dengan warga yang dari zona merah," katanya. 


"Jadi. Jangan sampai dengan kita bersilaturahmi, virus juga ikut bersilahturahmi." ujarnya. 

Selain itu, saat ini pihaknya juga sudah menerapkan larangan mudik untuk warga. 

"Jadi warga harus tetap di PALI maupun sebaliknya dari daerah lain jangan dulu pulang ke PALI," tandasnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts