Menjelang PSBB, Ini Sanksi Bagi Pelanggar serta Syarat Masuk Wilayah Prabumulih

Foto : Ilustrasi / Walikota meninjau pelaksanaan sosialisasi penerapan PSBB belum lama ini di Tugu Air Mancur Kota Prabumulih
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Menjelang pelaksanaan penerapan PSBB Tim Pemerintah Kota Prabumulih telah melaksanakan persiapan hampir 95 persen diantaranya telah menyelesaikan pemasangan 17 pos penyekatan perbatasan, minggu (24/5/20)

Tak hanya itu persiapan beberapa sarana dan prasarana Pendukung utama telah disiapkan seperti Lampu / Penerangan, Lampu Rotator, Senter lampu lalin, Trafic Cun, Tekmond isi Disinfektn, Meja kursi, Buku Mutasi / ATK, Masker sarung tangan, Spanduk Pengurai Arus lalin / rambu-rambu, serta alat Medis suhu badan juga telah disiapkan guna kelancaran pelaksanaan PSBB 27 Mei mendatang

Sementara itu Drs.Mulyadi Musa, M.Si selaku Staf Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum mengatakan pemerinta telah menyiapkan segala kebutuhan pelaksanaan PSBB termasuk juga personil penjagaan pos 

“Insyaalah pada tanggal 26 mei persiapan telah selesai 100 %, mengingat pada tanggal 27 mei pukul 00.01 wib pelaksanaan psbb efektif di kota Prabumulih” ucapnya 

Beberapa personil akan disiagakan disetiap pos dengan tugas masing-masing yang telah diberikan

"personil di masing-masing pos antara lain, personil Dishub yang bertugas mengatur lalu lintas dan mengecek jumlah penumpang dalam kendaraan, personil Sat Pol PP bertugas mengecek kartu indentitas penumpang, personil Dinkes bertugas mengecek suhu tubuh warga yang akan masuk kota Prabumulih pada saat pengecekan di pos perbatasan, sedangkan personil TNI dan Polri membackup pelaksanaan dilapangan” sambung Mulyadi 

Disinggung mengenai sangsi jika ada yang melanggar pemerintah akan memberikan beberapa sanksi bagi para pengguna jalan yang melanggar yakni Membersihkan fasilitas umum, Denda Rp 50.000 sampai dengan 250.000 serta bagi yang bandel akan dikarantina selama 1 hari 

“bagi yang melanggar akan kita sanksi, 4 hari pertama masih bersifat sosialisasi, hari ke 5 sampai hari ke 14 penerapan sanksi dan akan dikarantina” jelasnya

Perlu diketahui bagi pekerja dari luar kota yang bekerja di Prabumulih wajib menyiapkan surat tugas dari instansi tempatnya bekerja, dan surat keterangan sehat serta kartu indentitas hal tersebut akan dicek oleh petugas sebelum melalui pos (tau/sn)  
Share:

7 comments:

  1. Bapak aku mau ambil ikan di desa sukarami pake motor,mau di bawak ke m enim,mohon penjelasan nya pak,apa bisa dan apa yg akan baak aku persiapkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa pak. Jgn lpa pakai masker, helm n sarung tangan. Akses masuk kota hanya dibatasi sampai oukul 14.00 wib. Sementara akses lain, bs melalui jalan lingkar

      Delete
  2. Info nya bisa lewat jalan lingkar pak...

    ReplyDelete
  3. Kalau truk sembako truk barang mobil pengankut BBM dan Gas lpj bisah lewat kota apa enggak. Di priksa apa nggak..??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau hanya sekedar lewat, itu dialihkan ke jalan lingkar pak. Kecuali barang mau diturunin di kota prabumulih. Pemeriksaan biasanya terkait psbb seperti masker, jumlah orang yang ada di dalam mobil. Unt mobil kursi 2 baris itu hanya dipe4bolehkan unt 3 orang. Kalau truk hanya dua orang. Mobil kursi 3 baris itu 5 orang. Dua di depan, dua ditengah dan 1 dibelakang. Di dilakukan apabila kendaraan mau masuk kedalam kota. Kalau hanya melintas, cm dialihkan ke jalan lingkar pak

      Delete
  4. Untuk yang ingin menuju palembang atau muara enim bisa melewati jalan lingkar

    ReplyDelete



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts