15 Pekerjanya Habis Kontrak, PT PEBS Siap Penuhi Haknya

PALI -- Arimansyah, HSSE KSO PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) menyatakan bahwa pihak perusahaan siap penuhi hak-hak pekerja yang masa kontak kerjanya telah habis. 

Hal itu diungkapkannya saat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (5/6) untuk lakukan koordinasi terkait adanya 15 pekerja pada perusahaan itu yang masa kerjanya telah habis per tanggal 1 Juni 2020.

"Dalam hal ini perusahaan bukan memutus kerja atau PHK, namun memang masa kontrak kerja yqng bersangkutan telah habis. Kami serahkan bukti kontrak ke Disnaker. Untuk hak-hak pekerja, meski dalam kondisi serba sulit saat ini, kami akan penuhi, yakni pembayaran pesangon," kata Arimansyah. 

Diakuinya bahwa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dalam pemberian pesangon adalah PT Tran Danaproperti (TDP) selaku penyalur tenaga outsorcing. Namun demi menyelesaikan permasalahan agar jangan sampai berlarut, KSO PT PEBS siap memberikan hak pekerja. 

"Pembayaran hak pekerja paling lambat tanggal 30 Juni 2020 sesuai kesimpulan rapat koordinasi bersama Disnaker," tandasnya. 

Sementara itu, Usmandani, Kepala Disnakertrans PALI berharap pihak perusahaan berkomitmen dan pekerja yang masa kontrak kerjanya habis untuk bersabar. 

"Terus terang, baru perusahaan ini yang datang ke Disnaker untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahannya secara cepat, meskipun perusahaan itu tengah kembang kempis. Alhamdulillah setelah rapat koordinasi, didapat kesimpulan bahwa perusahaan bersedia membayar tuntutan para pekerja dengan uang pesangon paling lambat tanggal 30 Juni," terang Usmandani. (sn) 


Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts