Ditengah Pandemi Covid-19, PT.GHEMMI Perluas Tambang Batubara. Warga Prabumulih Menolak?


Foto : Hanya Ilustrasi / Feri Yanto Hunas PT.Musi Prima Coal
PRABUMULIH, SININEWS – Ditengah wabah Virus Corona (Covid-19) Perusahaan penyuplai tenaga listrik PT.GHEMM Indonesia kembali berencana melakukan perluasan lahan pertambangan batubara guna memenuhi kebutuhan energi listrik berbahan bakar Batubara, senin (29/6/20) 

Perluasan tambang terbuka yang dikelola oleh PT.Musi Prima Coal (MPC) sebagai subkontrak pengelolaan lahan tambang itu sudah mulai gencar dilakukan. Proses negosiasi pembebasan lahan yang dibeli langsung dari warga sudah mulai dilakukan dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Muara Enim 

RS (50) warga Simpang penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang namanya tidak mau disebutkan menuturkan saat ini pihak perusahaan sudah mulai melakukan tahap negosiasi kepada pemilik lahan 

“Iyo kemaren ado yang lah nawar kebun karet warga sini dengan hargo Rp.50 – 55ribu permeter” ucapnya seraya mengatakan kebun miliknya yang berada diwilayah perbatasan Muara Enim akan dijual jika harganya sesuai harapan 

Diketahui, pihak perusahaan sedang melakukan penawaran harga dibeberapa tempat di wilayah Desa Air Limau dan daerah Sengkuang yang tak jauh dari perbatasan Prabumulih dan Muara Enim untuk dijadikan lahan baru 

Sementara itu, Feri Yanto selaku Humas PT.MPC saat dihubungi melalui pesan Whatapp (WA) membenarkan adanya penambahan lahan tambang batubatara PT.GHEMMI

“Iyo yang pertama untuk jalan dari tambang ke lematang, sudah mulai pembebasan” balasnya singkat 

Ditanya mengenai luas tambang yang dibutuhkan perusahaan Feri sapaan akrabnya itu belum mengetahui secara rinci jumlah luas lahan yang akan segera dibebaskan untuk lahan kedua Tambang Batubara (MPC 2)

“untuk mulai pembukaan (penggarapan) lahan kito masih belum tau” lanjutnya 

Terpisah, M.Yunus Ketua Koalisi Masyarakat Gunung Kemala (KMGK) mengaku resah jika masih adanya pihak perusahaan yang mementingkan diri dan memperingatkan pihak perusahaan untuk wilayah Kota Prabumulih yang  bserbatasan dengan Muara Enim dan masih dalam sengketa untuk tidak  dilakukan pembebasan 

"Jangan sekali-sekali wilayah Prabumulih ditambang, kami tidak setuju jika itu memang terjadi" ungkapnya kepada media ini

Sebagai informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 18 Juni 2020 dengan nomor 742/30.01/DJB/20 bersifat segera memerintahkan untuk seluruh Pempimpin Daerah (Gubernur) untuk menunda penerbitan perizinan baru dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara ditengah pandemi covid-19 selama paling lama 6 bulan yang ditanda tangani Rida Mulyana

Dengan berlakunya IJU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020 atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (tau/sn)            
Share:

2 comments:

  1. Di buat nya tambang atas permintaan dari pemerintah Indonesia,, karena kebutuhan akan listrik sangat lh di perlukan, ,dan anda tau arti kata Butuh, dan pasti anda trmasuk di dalam nya, jadi jangan lah munafik sebagai manusia

    ReplyDelete
  2. Di buat nya tambang atas permintaan dari pemerintah Indonesia,, karena kebutuhan akan listrik sangat lh di perlukan, ,dan anda tau arti kata Butuh, dan pasti anda trmasuk di dalam nya, jadi jangan lah munafik sebagai manusia

    ReplyDelete



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts