INDRALAYA, SININEWS.COM -- Terkait adanya isu pemotongan dana KPM PKH yang dilakukan oleh Oknum Ketua Kelompok KPM PKH. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Sosial membantah tudingan tersebut.
Menurut Wiwin Muhawarna selaku Koordinator PKH menjelaskan, PKH merupakan program dari pemerintah pusat dan dananya bersumber dari APBN. Sementara Dinsos OI hanya selaku pihak fasilitator saja. Sedangkan untuk SK selaku pelaksana kegiatan langsung dari pihak Kementrian. Sementara Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir hanya sekedar fasilitator saja.
“Mengenai kabar adanya oknum ketua kelompok KPM PKH desa yang memegang kartu PKH atau ATM PKH yang di pegang oleh Ketua kelompok KPM PKH desa, dan pemotongan uang PKH hari ini akan kami panggil bersama pendamping desanya. Kalaupun memang terbukti adanya oknum yang yang memotong itu bukan atas perintah kami. Kami selaku dinas sosial mendukung kepada warga yang merasa di rugikan untuk melaporkan oknum yang bersangkutan ke pihak berwajib bila memang terbukti,” jelasnya.
Ia memaparkan, program Keluarga Harapan (PKH), untuk kartu PKH dan kartu ATM PKH itu harus di pegang oleh KPM PKH Perorangan. "Tentu tidak boleh oknum Ketua Kelompok KPM PKH yang memegang Kartu ATM PKH dan Buku Tabungan Keluarga Penerima Manfaat," ujarnya, Selasa (23/6).
Ia menegaskan apabilah ada oknum yang mengumpulkan Kartu ATM dan mencairkan Dana KPM PKH yang bukan atas nama dirinya, pihak Dinsos OI akan menindaklanjuti temuan itu.
"Bila ada oknum yang mengumpulkan Kartu ATM KPM PKH akan kami keluarkan dari Peserta KPM PKH," tandasnya.
Wiwin menjelaskan, masa pandemi covid-19 ini, untuk Keluarga Penerima Manfaat Keluarga harapan (KPM PKH), ada tambahan dana sebesar 25 persen.
"Jadi yang anak SMA biasa mendapatkan uang Rp 2 juta, dengan adanya tambahan 25 persen menjadi Rp. 2.5 jt setahun. Selanjutnya uang tersebut diberikan selama tiga bulan sekali dalam kurun waktu satu tahun," katanya.
Ia menyebutkan, masa pandemi covid-19 sekarang ini, uang PKH itu dibagikan setiap bulan menurut komponennya masing -masing. "Khusus bagi keluarga penerima PKH dalam masa pandemi covid-19 diberikan sampai bulan Desember mendatang," ujarnya.(Ber)
No comments:
Post a Comment