Bawaslu PALI Pantau Ketat Pelaksanaan Coklit

PALI -- Dalam mengawal jalannya proses tahapan Pilkada di Bumi Serepat Serasan yang digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus tongkrongi setiap kegiatan yang dilakukan penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU yang saat ini memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). 

Proses pelaksanaan Coklit memang dilakukan serentak diseluruh wilayah Bumi Serepat Serasan, tetapi Bawaslu pun menggerakkan anggota ad hoc  terutama Pengawas Kelurahan/desa (PKD) untuk mengawal jalannya Coklit yang dilakukan PPDP. 

"Terkait pengawasan pelaksanaan coklit ini, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melalukan pengawasan serentak mengawal PPDP mendatangi dari rumah kerumah memastikan riil data A.KWK  dengan pemilik KTP dan KK," ujar H Heru Muharam ketua Bawaslu PALI melalui Iwan Dedi divisi pengawasan Bawaslu," Selasa (21/7).

Bahkan saat coklit data pemilih serentak perdana yang dilaksanakan di Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal yang dihadiri Ketua KPU Pròvinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana, beberapa hari lalu, Iwan Dedi menyebut bahwa Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto ST. MM ikut memonitoring bersama ketua serta anggota Bawaslu dan Panwascam Talang Ubi. 

"Pada monitoring kegiatan itu, di Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal masih ada ditèmukannya pemilih lengkap persyaratannya sebagai pemilih, mempunyai KTP Elektronik dan lengkap dengan KK dan sudah pernah memilih di Pemilu Pileg Pilpres 2019 namun tidak terdaftar di A.KWK. Tentu harapan kami dengan temuan itu bisa segera ditindak lanjuti penyelenggara," tukasnya. 

Iwan Dedi juga menyarankan kepada penyelenggara Pilkada untuk wilayah jangkauannya jauh yang harus menempuh rute jalan terjal dan rawan juga tetap dilakukan coklit oleh PPDP dan pengawasan PKD dengan meminta pengawalan dari pihak keamanan.

"Intinya tidak ada daftar pemilih yg ada di A.KWK bisa terlewati terhadap pengawasan PKD. Kerjasama dan koordinasi PPDP dan PKD terhadap pemutahiran data untuk dilakukan rutin supaya memastikan kebenaran dalam hal pencoklitan," harapnya. 

Dalam suasana pandemi corona ini, Iwan Dedi juga menekankan agar pelaksanaan coklit juga harus mengedepankan peraturan kesehatan sesuai protokol covid-19.

"APD atau alat pelindung diri wajib dipakai terutama masker, jangan berkerumun upayakan jaga jarak saat pendataan agar antara pengawas, penyelenggara dan calon pemilih dalam hal ini masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona," sarannya.

Berkenaan dengan pemuktahiran data yang benar, supaya penyelenggara terhindar dari jerat hukum yang berlaku, Iwan Dedi mengingatkan agar pihak penyelenggara tetap patuh pada koridor yang telah ditetapkan. 

"Hindari jeratan hukum saat pelaksanaan proses tahapan Pilkada. Salah satu contoh bentuk pelanggaran pada Pasal 177B anggota PPS, PPK, anggota KPU Kab/Kota dan provinsi, dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, maka sanksinya penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan denda Rp 24 juta sampai Rp  72 juta," tandas Iwan Dedi. (sn/ril) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts