Dewan PALI Ini Ajak Warga Patroli Sungai Penukal Lindungi Ekosistem Air

PALI -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari fraksi PKS, Edi Eka Puryadi mengajak masyarakat Bumi Serepat Serasan untuk selalu menjaga kelangsungan ekosistem air yang mana cukup melimpah dan menjadi penopang hidup sebagian masyarakat.

Ajakan itu dikatakannya saat ikuti kegiatan patroli dan penelusuran aset Desa Air Itam yang berupa Sungai maupun Suak di sepanjang Sungai Penukal, Minggu (19/7) bersama pemerintah desa dan puluhan warga setempat dengan menelusuri Sungai Penukal.

"Jangan pernah racuni sungai atau menggunakan setrum ketika menangkap ikan. Karena hal itu dapat merusak ekosistem ikan yang ada di sungai. Mari bijak memanfaatkan sumber daya alam dengan menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan," ajak anggota dewan kelahiran Air Itam itu.

Edi Eka juga menegaskan meracun sungai atau penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang pemerintah bakal berhadapan dengan hukum.

"Ada undang-undang yang mengatur tentang penangkapan ikan, yakni UU no 31 tahun 2004 dan UU no 45 tahun 2009 yang melanggar diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1,2 M. Jadi kami berharap warga yang biasa menjadi nelayan atau pencari ikan untuk menghindari hal itu daripada tersandung hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Air Itam Agus Salim mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk larangan untuk tidak menggunakan racun dan setrum dalam menangkap ikan.

Pasalnya apabila menggunakan racun atau setrum nelayan tradisional gigit jari. "Ada lebih 200 KK warga Air Itam bergantung hasil ikan di sungai-sungai yang ada di desa kami. Apabila di racun, tentu saja ekosistem rusak dan secara otomatis penghasilan nelayan berkurang. Dalam menjaga ekosistem dan menjaga aset desa, kami berpatroli bersama masyarakat dan perangkat desa serta BPD didukung juga anggota dewan agar masyarakat sadar akan kelangsungan ekosistem air," terang Kades.

Untuk aset desa, diakui Kades bahwa sejak adanya kasus penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum, lelang sungai jatuh harganya lantaran hasil ikan jauh berkurang.

"Lelang sungai kalau tahun lalu bisa mencapai Rp 100 juta/tahun, tetapi tahun ini jatuh, paling tinggi hanya mencapai Rp 10 juta/tahun," ucap Kades. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts