Dihadapan Kapolres PALI, Beny Akui Tiga Kecepek Warisan Mertua

PALI -- Tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek yang dimiliki Beni (29) warga Talang Subur Kecamatan Talang Ubi yang tak lain pelaku pembobol rumah  milik Yunitasari (38) warga Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berhasil ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengaku bahwa kecepek itu berasal dari warisan mertuanya.

Hal itu diakui Beny dihadapan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi saat press release di Mapolres PALI, Kamis (9/7).

"Kecepek itu aku peroleh dari warisan mertua pak dan sampai saat ini hanya disimpan, belum pernah dipakai," aku Benny.

Sementara itu Kapolres PALI mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang menunjukkan pelaku berada di tempat persembunyiannya di hutan wilayah Benakat Dusun Gunung Megang Kabupaten Muara Enim setelah lebih kurang 8 bulan menjadi buronan.

"Sebenarnya pelaku ini kita incar karena diduga telah membobol rumah korbannya yang saat kejadian tengah kosong. Pelaku beraksi pada bulan November 2019 lalu bersama satu temannya yang saat ini sudah tertangkap dan tengah menjalani hukuman di Rutan Muara Enim. Namun saat penangkapan, ditemukan tiga pucuk kecepek berikut mesiunya," ungkap Kapolres PALI didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah dan Kasat Reskrim Polres PALI.

Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun. "Kita jerat Pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api ilegal. Bagi warga PALI yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya ke pihak berwajib sebelum tertangkap demi mengurangi dan menekan tindak kriminal di wilayah Bumi Serepat Serasan," tandasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts