Bawaslu PALI Sosialisasikan Pengawasan Data Pemilih

PALI -- Jelang pendataan pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengumpulkan seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan pengawasan data pemilih pada Pilkada Kabupaten PALI, Kamis (9/7) di RM Sejahtera Handayani Mulya. 

Dikatakan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam didampingi divisi SDM Basrul SAP dan divisi pengawasan Iwan Dedi bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ketika petugas pemutakhir data pemilih atau PPDP melakukan coklit bisa sesuai aturan. 

"Mengajak masyarakat untuk memahani dalam pengawasan ketika coklit atau pemutakhiran data pemilih supaya tidak terjadi pelanggaran," ungkap Heru Muharam. 

Pada kegiatan itu, Heru Muharam menerangkan bahwa pihaknya mengundang juga perwakilan warga disabilitas. 

"Selain mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta organisasi pemuda seperti KNPI dan Karangtaruna juga kami undang perwakilan disabilitas. Agar membantu kami dalam pengawasan partisipatif," tukasnya. 

Pengawasan pada saat coklit dan pemutakhiran data pemilih juga dikatakan Iwan Dedi. Menurutnya Bawaslu bekerja sama dengan PKD mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang turut serta saat PPDP bekerja. Bawaslu juga membuka pos pengaduan di masing-masing Panwaslu kecamatan serta PKD.

"Kalau ada warga penduduk PALI berdomisili di PALI tetapi tidak didatangi PPDP silahkan laporkan. Sebab sesuai pasal 177 dimana barang siapa yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar maka ada sanksi pidana kurungan penjara 3 sampai 12 tahun atau denda Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Kita gerakan PKD untuk ikuti PPDP saat bekerja agar pengawasan berjalan efektif," tandas Iwan Dedi. 
 
Untuk data pemilih pada Pilkada PALI diakui Iwan Dedi bisa bertambah atau bahkan berkurang. "Bertambah jika banyak penduduk yang usianya dari 16 tahun menginjak usia 17 tahun. Bisa juga berkurang, apabila banyak yang meninggal atau pindah dari PALI. Tetapi apapun itu, bertambah atau berkurang, data harus benar-benar valid," tutupnya. (sn/ril)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts