PALI -- Evan (20) dan Apriansyah (20) warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah membobol sebuah warung dan menguras isi dalam warung yang berlokasi di KM 10 kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi beberapa waktu lalu.
Dikatakan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang bahwa pelaku ditangkap disebuah pondok tidak jauh Dari TKP.
"Pelaku pembobol warung tersebut berjumlah tiga orang. Dua berhasil diamankan dan satu orang kabur," ungkap Kapolsek Talang Ubi, Kamis (9/7) kemarin.
Ditambahkan Kapolsek Talang Ubi bahwa pelaku masuk ke warung korbannya melalui atap.
"Pelaku sebelumnya mengincar warung itu. Kemudian saat warung itu tutup dan pemiliknya pulang, pelaku memulai aksinya dengan cara naik dari atap lalu masuk dan menguras isi warung tersebut," ungkap Yuliansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
"Pelaku masih kita periksa dan satu pelaku lainnya dalam pengejaran. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tabung gas tiga buah, puluhan bungkus mie instan, kopi dan makanan lainnya," tandas Kapolsek Talang Ubi.
Sementara dari pengakuan salah satu pelaku bahwa dirinya diajak temannya yang kabur untuk mencuri.
"Diajak teman pak, hasil curian rencana untuk makan sendiri," akunya. (sn)
No comments:
Post a Comment