MUARA ENIM, SININEWS.COM - Untuk memberikan rasa puas, juga jaminan akan kebenaran serta keteriban dan kepastian hukum, pedagang harus rutin menngujir atau menyesuaikan ukuran tera yang mereka gunakan karena hal ini merupakan hak pembeli.
Jaga Hak Konsumen Disdag Gelar Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur
Dan untuk melindungi kepentingan umum pada transaksi jual beli dipasar dalam kabupaten Muara Enim, Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim menggelar sidang tera/ tera ulang terhadap alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya(UTTP) yang dipergunakan oleh Pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim Syarfuddin. S Sos, Msi mengatakan, kegiatan tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang- undang no. 2 tahu 1981 tentang Metrologi legal.
“Ini bertujuan untuk melindungi kepentigan umum dan perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan,metoda pengukuran alat ukur.takar.timbang dan perlengkapannya (UTTP),” terangnya.
Syarfuddin menyebutkan, sejak terbitnya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) alat UTTP dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI tanggal 31 Desember 2019, maka Unit Metrologi legal dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim sudah dapat melakukan tera/tera ulang secara mandiri baik terhadap alat UTTP yang digunakan oleh pedagang Pompa Ukur di SPBU maupun jembatan timbangan elektronik dan lainnya.
“Kegiatan tera/tera ulang adalah untuk mengembalikan sifat asli kemetrologian( kepekaan, kebenaran, eksentrisitas dan repetability pengukuran ) pada alat timbangan tersebut. Sehingga di dapat ukuran yang benar kemudian diberikan tanda tera/tera batas sesuai hasil pengujian oleh pegawai yang berhak,” tambahnya.
Disamping itu kegiatan tera/ tera ulang juga untuk menambah pendapat asli daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabuoaten Muara Enim no. 11 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan tera)tera ulang imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim Hj. Elly Yuliar.ST, mengatakan sebelum diadakan kegiatan sidang tera/tera ulang, para pedagang diberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait UU no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
“Kuta juga melakukan pengawasan terhadap alat UTTP yang dipakai oleh pedagang. Apakah sudah ditera/tera ulang atau belum, dan apakah masa berlakunya sudah habis atau belum, dan diminta kepada pedagang agar tidak menggunakan timbangan plastik ,”sebutnya.
Dalam pelaksanaan sidang tera/teta ulang yanh figekarbpada 26 hingga 2 Juli 2020 lalu, para pedagang dihimbau untuk mengikuti protokol kesehatan ( pakai masket.cuci tangan pakai sabun, jaga jarak) serta tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pasar.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan agar pedagang/Pelaku usaha memahami hakekat berjualan sehingga tidak merugikan pembeli. Dan memang di setiap agama pun menganjurkan untuk jujur dalam berniaga. “Mari kita ciptakan Pasar Muara Enim yang Tertib Ukur, bersih dan sehat,”pungkas.
No comments:
Post a Comment