PALI -- Adanya unggahan salah satu akun facebook yang menyebut Kepala Desa Sinar Dewa telah melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) membuat Supardin, Pjs Kades tersebut mengadukan tuduhan yang tidak berdasar tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
Supardin melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Sumsel sesuai dengan laporan polisi LPB/499/VII/SPKT tanggal 06 Juli 2020.
Supardin mengaku awal mulanya ia mengetahui hal tersebut dari facebook anaknya, bahwa keluar foto dirinya yang sedang Umroh dengan ditulis namanya dengan keterangan korupsi BLT Dana Desa dan PKH.
"Jelas tidak benar karena kita hanya membagikan dan penentuan BLT serta PKH ini sudah melalui musyawarah dan rembuk dengan perangkat desa." ungkap Supardin, Selasa (21/7).
Supardin menjelaskan, saat ini penyaluran BLT Dana Desa sudah memasuki tahap ke 4.
Upaya hukum sudah dilakukan pihaknya, dengan telah melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 23 ayat 3 UU ITE dengan kerugian pelapor merasa tidak senang.
"Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian," katanya.
Dengan begitu, dirinya berharap pihak kepolisian mengungkap tuntas masalah ini karena sudah bertindak kurang ajar dengan mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.
"Kita laporkan atas nama akun Heni Cupcup. Akun ini juga menakuti serta mengancam dengan bertuliskan hati-hati karena sudah diawasi pihak Polres. Saat saya tanyakan ke Polres bahwa hal itu tidak benar," katanya. (sn)
No comments:
Post a Comment