Dari pantauan media ini di kantor Samsat PALI Rabu (5/8), nampak puluhan wajib pajak antri di loket pembayaran PKB.
Dikatakan Tubagus, kepala Samsat PALI bahwa jumlah wajib pajak yang mengurus PKB meningkat lebih dari 100 persen.
"Biasanya hanya ada 20 sampai 30 wajib pajak yang datang, tetapi sejak gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan pemutihan, jumlah yang mengurus PKB meningkat antara 40 sampai 50 wajib pajak. Hanya saja, masih banyak wajib pajak yang datang untuk bertanya besaran biaya yang harus dibayar," ungkap Tubagus.
Dengan adanya pemutihan denda PKB, Tubagus mengajak wajib pajak yang masih menunggak untuk memanfaatkan momen itu.
"Mumpung ada kebijakan ini, kami mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetapi masih menunggak untuk mengurus PKB. Sebab, dengan adanya pemutihan ini, denda keterlambatan dihapus, hanya membayar pajak saja," ajaknya.
Tubagus juga mengingatkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini bakal lakukan razia untuk menertibkan dan mendongkrak pemasukan dari sektor PKB.
"Kami bakal gelar razia PKB, nantinya wajib pajak yang masih menunggak kita tekankan bayar pajaknya langsung di lokasi razia. Ini selain sudah jadi arahan provinsi juga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PALI, sebab semakin warga tertib pajak, maka semakin besar PAD yang masuk," terangnya. (sn)
No comments:
Post a Comment