PRABUMULIH, SININEWS.COM – Polsek Prabumulih Barat akhirnya kembali mengamankan arena perjudian Dadu Guncang di Kelurahan Payuputat, sabtu (8/8) sekira pukul 22.30 wib
Perjudian yang akhir-akhir ini meresahkan warga itu digerbek petugas dan berhasil mengamankan dua pelaku perjuadian yakni Arison (50) warga Desa Harapan Jaya Kelurahan Tanah Abang Kabupaten Pali dan Cik Amin (68) warga Kelurahan Payuputat
Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Darmawan, SH diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Payuputat Kec. Pbm Barat sering terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang
Menanggapi hal tersebut unit opsnal polsek prabumulih barat melakukan penggrebekan dan berhasil diamankan 2 pelaku perjudian
Tak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan dadu guncang dan uaang Rp.219 ribu
Kapolres Prabumulih, AKBP Wayan Sudarmaya SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"benar, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjuadian” ungkapnya (ril/sn)
No comments:
Post a Comment