INDRALAYA - SININEWS.COM - Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) pimpinan AKP Robi Sugara SH MH berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Hutama Karya Tol Palembang - Indralaya (Palindra). Satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni tersangka Karnain (22) warga Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.
Sementara rekannya inisial Um (23) sedang dalam pengejaran Polisi. Selain mengamankan tersangka Karnain, dari tangannya petugas juga menyita barang bukti berupa satu buan pisau cutter warna kuning yang digunakan untuk memotong kabel listrik, satu buah kulit kabel listrik warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam bernopol BG 5405 ZQ yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Bayu Agustian (29) selaku karyawan PT Hutama Karya Tol Palindra. Bayu melaporkan telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dimana dalam laporan tersebut, pada Selasa pagi (28/7) pukul 10.00 TKP di pinggiran jalan tol Palindra Km 16 Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI telah terjadi pencurian kabel listrik jenis tembaga merk NYY ukuran 4 x16 mm. Kabel tersebut terbungkus karet warna hitam sepanjanh 60 meter, pelakunya diduga dilakukan oleh dua orang tersangka yakni tersangka Karnain (22) dan inisial Um (DPO).
Pelaku menjalankan aksi pencurian dengan cara menggali dan memotong kabel tembaga yang tertanam didalam tanah menggunakan sebuah tang warna hitam serta satu buah alat potong berupa cutter. Namun aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku kepergok oleh saksi dan seketika pelaku langsung melarikan diri sembari membawa membawa barang hasil curian berupa kabel tembaga listrik. Usai menerima laporan, Satreskrim Polres OI langsung melakukan upaya penyelidikkan. Hasilnya pada Rabu siang (29/7) pukul 14.00 petugas mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di persimpangan jalan Nilakandi Kelurahan Keramasan Palembang.
"Anggota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rahmad Djakatara langsung melakukan upaya penggrebekkan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yakni tersangka Karnain," ungkap Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH, Minggu (2/8).
Diterangkan Kasat, tersangka dibekuk tanpa perlawanan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan ke ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI. Dihadapan penyidik, pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik bersama rekannya inisial Um (buron).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kasat Reskrim Polres OI AKP Robi Sugara SH.(Ber)
No comments:
Post a Comment