Dikatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE melalui Fikry Ardiansyah, Divisi data KPU PALI bahwa pada masa perekapan tingkat PPS, PPDP tetap akan diundang.
"Tahapan perekapan tingkat PPS tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2020. Yang nantinya untuk mencocokkan data pencoklitan, PPDP masih dibutuhkan," ungkap Fikry, Kamis (27/8).
Selesai rekap di tingkat PPS, Fikry menambahkan bahwa hasil rekap dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
"Tanggal 2 sampai 4 September 2020 rekap tingkat kecamatan, dan tanggal 5 sampai 14 september tingkat kabupaten yang dilanjutkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU," terangnya.
Pada evaluasi kinerja PPDP, diakui Fikry bahwa selama pencoklitan tidak ditemukan kendala yang berarti.
"Setiap ada permasalahan dilapangan terkait data kependudukan, kita langsung koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil. Namun proses pencoklitan dari awal sampai akhir alhamdulillah berjalan lancar dan kami harapkan pada pelaksanaan Pilkada nanti bisa berjalan sukses," harapnya. (sn)
No comments:
Post a Comment