Polres PALI Tangkap Jeki Cen dan Depit Berkam, Ini Kasusnya

PALI -- Jeki Cen tetapi bukan aktor film laga yang biasa sering muncul di layar kaca namun seorang warga Dusun 3 Setuntung Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa berurusan dengan Polres PALI lantaran tertangkap membawa senjata api rakitan laras pendek serta peluru kaliber 9,2 dan membawa kunci leter T.

Disamping menangkap Jeki Cen, Polres PALI juga menangkap Depit Berkam warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara serta menangkap satu temannya yang tuna wicara dimana komplotan Depit Berkam ini biasa beraksi melakukan pencurian tandan kelapa sawit di wilayah Desa Tempirai. 

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Wakapolres PALI Kompol Rizvy saat lakukan press release, Jumat (7/8) bahwa pihaknya kurang dari satu bulan ini telah mengungkap lima kasus dan mengamankan 6 tersangkanya, diantaranya Jeki Cen dan Depit Berkam. 

"Kepemilikan senpira dua kasus, dengan ancaman 10 tahun penjara, Curas dua kasus dengan ancaman 9 tahun penjara  dan Curat satu kasus dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Rizvy.

Dijelaskan Wakapolres PALI bahwa salah satu tersangka bernama Suharyanto warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat selain memiliki senpira, juga ada laporan dari ibu kandungnya telah melakukan percobaan pemerkosaan dengan mengancam menodongkan senjata api. 

"Pelaku mencoba memperkosa ibu kandungnya dan sempat meletuskan senjata apinya. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan yang akhirnya kita lumpuhkan dengan menembak kaki kirinya," tandasnya. 

Sementara untuk pelaku Curas, dikatakan Wakapolres bahwa satu pelaku yang merampok tukang kebun Bupati PALI dilumpuhkan karena melawan.

"Pelaku kita lumpuhkan. Dan salah satu pelaku curas atau Begal dari Tanah Abang merupakan residivis," tutupnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts