PRABUMULIH, SININEWS.COM – Terhitung bulan Juli 2020, dokumen penduduk seperti Kartu Keluarga, KTP EL Akta (kelahiran, kematian, pernikahan dan lainnya) sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Nah, dengan telah diterapkannya TTE, maka masyarakat tak perlu lagi melakukan legalisir terhadap dokumen yang telah memiliki TTE.
“Itu berlaku di seluruh Indonesia, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2019,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih Haryadi.
Haryadi mengatakan, penerapan TTE di Kota Prabumulih sudah dimulai sejak 1 Juli 2020 lalu. “Yang mengurus dokumen per 1 Juli dan sudah memiliki TTE tidak perlu lagi legalisir,” tuturnya.
Terkait itu kata dia, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana untuk saat ini, sosialisasi baru dilakukan sebatas pemberitahuan di media sosial. “Nanti akan terus kami sosialisasikan, baik ke masyarakat ataupun instansi,” tukasnya.
Sebelumnya, mendagri melalui disdukcapil diseluruh kabupaten kota telah melakukan pencetakan dokumen penduduk yakni KK maupun Akta hanya menggunakan kertas Hvs 80 gram ukuran A4, dan disertai barcode atau TTE (Tanda Tangan Elektronik) khusus disetiap cetakannya.
Dimana perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.
No comments:
Post a Comment