Cemburu karena Rujuk dengan Mantan Suami Pertama, Pria Ini habisi korban dengan 7 luka tusuk

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Pelaku kasus penusukan berlatar belakang cemburu, di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap Tim Gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Dan Opsnal Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (12/9).

Dimana sebelumnya, pada hari Jumat (11/9) malam itu, korban Arman (30) meninggal dunia usai ditikam oleh pelaku HR (30). 

Pelaku yang tak lain pernah berstatus sebagai suami dari istrinya korban yakni Septi Nila Wati (Septi), melarikan diri setelah kejadian itu. Menurut keterangan, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H., usai kejadian penusukan itu tersangka langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Sentul Kabupaten Ogan Ilir (OI). 
Mengetahui kejadian tersebut, anggota Polsek Prabumulih Timur dan Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

“Alhasil, berbekal segala informasi yang kita rangkum dan kerja keras seluruh anggota kurang dari 24 jam TSK dapat kita tangkap,” ucap Kapolres AKBP Wayan. Senin (14/9/2020) Pukul 14:30 WIB.

“Tersangka dapat kita tangkap pada hari Sabtu (12/9/2020) dirumah Marzuki Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel,” jelasnya. 

Masih kata Kapolres Prabumulih, pembunuhan berencana ini bermotif cemburu karena TSK mantan suami dari istri korban Pada mulanya Kapolres mengisahkan, Septi membuat janji bertemu dengan Eka karena akan membayar kredit, tak lama berselang pelaku HR kemudian datang dan langsung menyerang korban yang lagi duduk menunggu diatas sepeda motor. 
“Dari pengembangan, saudari Eka yang sudah kita tetapkan sebagai DPO karena bekerjasama dengan HR untuk memancing Korban datang ke TKP,” ucap Kapolres. 

Dan juga sambung Kapolres, tersangka memang merencanakan hal ini karena sudah mempersenjatai diri dengan sebilah pisau yang sengaja dibawanya.

“Segala bukti kejahatan jelas mengarah kepadanya, dugaan ada keterlibatan dari saudari Eka yang yang sudah masuk dalam daftar pencarian,” tandasnya 

"Pasal 340 KUHP akan dikenakan untuk menjerat tersangka,” tutup Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H (ril/sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts