Tunjangan Kades di PALI Telah Diajukan, Namun Baru 2 Bulan

PALI.SININEWS.COM -- Tunjangan dan operasional kepala desa serta perangkatnya telah diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selama enam bulan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hal itu diungkapkan A Gani Akhmad, kepala DPMPD PALI belum lama ini. Hanya saja menurut A Gani bahwa kondisi keuangan daerah yang belum bisa menyalurkan dana tersebut. 

"Tahap pertama alhamdulillah telah diterima kades dan perangkatnya selama dua bulan. Tahap berikutnya secara administrasi telah kami ajukan sejak tanggal 12 Agustus 2020 ke BPKAD, tetapi kami minta kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk bersabar mengingat kondisi keuangan daerah yang minim," ungkap A Gani. 

Kondisi keuangan daerah yang minim juga dibenarkan Saparudin, kepala BPKAD PALI. Pengajuan DPMD untuk membayar tunjangan dan operasional kepala desa serta perangkatnya selama enam bulan belum bisa terealisasi, namun Saparudin mengatakan bahwa apabila berkenan dan diterima kepala desa, tunjangan itu baru bisa direalisasikan dua bulan dahulu, sama halnya saat pencairan tahap pertama. 

"Kami tidak ada maksud menghambat penyaluran ADD, tetapi ini karena keuangan daerah yang sangat minim. Dan saat ini, untuk penyaluran ADD baru mampu membayar dua bulan dahulu. Sebab untuk membayar tunjangan kepala desa serta perangkatnya saja menelan anggaran hampir Rp 5 M," terangnya. 

Diakui Saparudin bahwa pernah ada perwakilan dari forum kades yang meminta untuk menunda pencairan apabila hanya dibayar dua bulan.

"Kalau anggaran memadai, pasti langsung kami salurkan. Meski demikian kami tetap upayakan, dan dengan kondisi saat ini kami minta seluruh kepala desa bersabar," harapnya. (sn/perry) 





Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts