Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah, IRT Ini Huni Sel Polsek Talang Ubi

PALI.SININEWS.COM -- Isni Wulandari (24) warga Kampung I Desa Teluk Lubuk Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah melakukan penggelapan uang milik empat korbannya senilai puluhan juta rupiah.

Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan bukti LP/B -187/VIII/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 19 Agustus 2020.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah bahwa kejadian itu berlangsung sejak tanggal 05 Juli 2020. 

Dimana pelaku menemui korban Zuriah warga Talang Bulang Kabupaten PALI. Saat itu pelaku membujuk korban dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 28 Juli 2020 ditambah dengan uang lebih (bunga  pinjaman). Lalu korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta ripiah) kepada pelaku.

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2020, pelaku menemui korban lain bernama  Herni. Lalu pelaku membujuk korban dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 27 Juli 2020 ditambah dengan uang lebih (bunga  pinjaman). Korban pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku.

Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban yang kedua, pada tanggal 20 Juli 2020, pelaku menemui korban ketiga bernama Suwarni. Pelaku pun kembali membujuk korban dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 28 Juli 2020 ditambah dengan uang lebih (bunga  pinjaman). Lagi-lagi percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelaku.

Tidak puas disitu, pelaku pun mendatangi korban ke empat bernama Maryani pada tgl 24 Juli 2020. Pelaku membujuk dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 29 Juli 2020 ditambah dengan uang lebih (bunga pinjaman), lalu korban merasa percaya dan memberikan uang sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku.

Setelah hari jatuh tempo pengembalian uang, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang itu. Maka ke 4 korban menanyakan kepada sdr Ani yang selalu disebut-sebut pelaku.  

Namun dari keterangan sdr Ani, dirinya tidak pernah menyuruh pelaku untuk meminjam uang kepada ke 4 korban itu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 59.000.000,- dan membuat laporan ke Polsek Talang Ubi.

"Setelah mendapat laporan, kita langsung lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan terlapor. Kemudian ditingkatkan kasus ke penyidikkan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, maka tersangka dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, satu unit Handphone dan satu buah buku catatan," terang Kapolsek Talang Ubi. (sn/perry)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook SINI News

Pengikut

Subscribers

Postingan Populer

Arsip Blog

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts