PALI. SININEWS.COM -- Sumiana (46) seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berjualan dengan memiliki sebuah warung di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa digelandang tim laba-laba Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI lantaran kedapatan menyimpan 45 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam warung miliknya.
Tersangka Sumiana ditangkap tim laba-laba pada Rabu (16/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah S.kom bahwa penangkapan tersangka itu berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian atas kejadian laporan tersebut, Kasatres Narkoba memerintahkan Ipda Thomson Angka Wibawa SH selaku Kanit Idik 1 untuk menyelidiki mengenai laporan tersebut.
Selanjutnya Kanit Lidik 1 beserta tim laba-laba langsung melakukan penyelidikan disebuah warung dimaksud. Lalu dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka yang sedang berada didalam warung miliknya.
Pada penggeledahan itu, tim laba-laba menemukan 45 (empat puluh lima ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11, 24 (sebelas koma dua puluh empat) gram. Tepatnya barang bukti tersebut berada didalam kotak kardus yang berada didalam warung milik tersangka.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," jelas AKP Andri Noviansyah. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment