Masuki Masa Kampanye, Bawaslu PALI Ingatkan Paslon Patuhi Prokes

PALI. SININEWS.COM -- Mulai hari ini, Sabtu (26/9) tahapan Pilkada serentak mulai memasuki masa kampanye dimana masa kampanye ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan masa kampanye akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mana diketahui bahwa baru satu paslon yang diperbolehkan jalani masa kampanye yakni Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS), karena calon rivalnya, yakni Bapaslon Heri Amalindo-Soemarjono masih menunggu proses tahapan verifikasi berkas setelah jalani tes kesehatan serta menunggu ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. 

Meski baru satu Paslon yang mulai lakukan kampanye, tetapi sebagai lembaga pengawas, Bawaslu PALI tetap memantau dan mengawal setiap kegiatan kampanye. 

"Terlebih bahwa saat masa pandemi corona, kami tidak akan bosan mengingatkan setiap Paslon, tim pemenangan dan parpol pengusung dalam melakukan kampanye tidak boleh mengumpulkan orang banyak, arak-arakan menggelar konser maupun membuat kegiatan yang sifatnya membuat kerumunan. Sebab setiap kegiatan kampanye kami awasi dan kalau ada yang melakukan pelanggaran terkait Protokol kesehatan akan kami tindak," ungkap Heru Muharam ketua Bawaslu PALI melalui Divisi Pengawasan Iwan Dedi.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts