PALI. SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menertibkan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan dan yang letaknya menggangu keindahahan lingkungan.
Hal itu diungkapkan ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui divisi pengawasan Iwan Dedi.
"Banyaknya baliho atau spanduk gambar pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten PALI yang ramai dipasang di pinggiran jalan umum agar tertata sesuai peraturan. Pada penertiban itu kita bekerjasama dengan Satpol.PP PALI untuk menertibkannya," ungkap Iwan Dedi belum lama ini.
Sebelum penertiban baliho, Iwan Dedi akui telah mensosialisasikannya melalui Paslon dan tim pemenangannya.
"Kami sudah surati Paslon peserta Pilkada dan tim pemenangannya untuk menurunkan sendiri baliho yang telah dipasangnya yang tidak sesuai," tukasnya.
Dikatakan juga ketua Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Hairil bahwa lokasi penertiban pada Minggu(18/10) kemarin dimulai dari pintu gerbang masuk kabupaten PALI yakni di Talang Bulang sampai pusat kota Pendopo.
"Target penertiban adalah spanduk yang ditempel di tiang listrik, di pohon-pohon dan yang mengganggu pandangan pengendara," ucap Hairil saat dihubungi media ini, Senin (19/10).
Hairil juga menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan kembali APK diluar ketentuan apabila KPU telah menerbitkan APK resmi untuk ke dua Paslon.
"Sebelum memasang APK, kami minta ke KPU agar memperhatikan letak pemasangan. Jangan sampai mengganggu ketertiban dan terutama pandangan pengendara," pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU PALI Sunario SE melalui komisioner KPU PALI Fikri Ardiansyah bahwa KPU PALI akan selesai menerbitkan APK resmi pada pekan depan. Pasalnya APK yang dibuat masih dalam proses pencetakan.
"Setelah selesai dicetak langsung kita pasang. Paslon juga boleh memperbanyak APK yang telah kita keluarkan asalkan tidak menyalahi," tandas Fikri. (sn/perry
No comments:
Post a Comment