Curi Pipa Minyak Milik Medco, Rafik Digelandang Tim Kelambit Hitam Polres PALI


PALI. SININEWS.COM -- Rafik (42) warga Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres PALI lantaran diduga telah melakukan pencurian terhadap pipa minyak mentah milik PT Medco energi yang terletak di km 76 desa Spantan Jaya yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal  09  Oktober 2019 lalu sekira pukul 01.30 WIB.


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/ B -170/ X/ 2019/ Sumsel /Res.Muara Enim/ sek Penukal abab tanggal 09 Oktober 2019.

"Pelaku tidak hanya satu orang, namun dua pelaku dan sudah ada pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap serta pelaku itu saat ini tengah menjalani hukuman. Dari keterangan pelaku yang telah tertangkap, didapat nama lainnya, yakni pelaku Rafik yang sempat jadi DPO," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, Jumat (23/10).

Ditambahkan Kusnedi bahwa telah diamankan juga barang bukti berupa pipa besi ukuran 8 ( delapan ) inchi dengan panjang lebih kurang 4 meter dan gergaji  besi beserta gagang yang terbuat dari besi bulat berbentuk setengah lingkaran.

Dijabarkan Kusnedi bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 01.30 WIB  bertempat di lokasi km 76 desa Spantan Jaya.

Pada saat itu pelapor sedang melakukan patroli jalur pipa line dilokasi km 76 melihat dua (2)  orang laki laki  di duga sedang memotong pipa ukuran 8 inchi jalur minyak mentah arah desa Pengabuan Abab.

Pelapor kemudian menghubungi pihak kepolisian lalu pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku berinisial R ( telah terhukum ) dan teman pelaku yang bernama Rafik kabur melarikan diri.

Atas kejadian tersebut pihak PT Medco energi  mengalami kerugian sebesar Rp. 3458.000. ( tiga juta  empat ratus  lima puluh delapan ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal abab untuk di tindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim kelambit hitam yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi dan Kanit Pidum Ipda  Arzuan bersama katim Buser dan anggota melakukan patroli ke arah kecamatan Penukal Abab.

Kemudian kasat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat desa spantan kalau ada DPO  Polsek Penukal abab yang bernama Rafik sedang duduk di bengkel. 

"Kemudian tim kelambit hitam melakukan penangkapan terhadap pelaku itu dan langsung 
di bawa ke polres PALI," terang Kasat Reskrim Polres PALI. (sn/perry)


Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts