PALI. SININEWS.COM -- Laporan Riasan Syahri SH selaku tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (15/10) siang tadi akan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan rivalnya, yakni Paslon Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) disambut tim kuasa hukum dari Paslon Hero.
Melalui Firdaus Hasbullah, kuasa hukum Paslon Hero mempertanyakan keabsahan pelapor. Sebab menurut Firdaus Hasbullah bahwa sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada Bab II pasal 4 menyebutkan bahwa laporan disampaikan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih di wilayah pemilihan setempat.
"Nanti dulu kita bahas poin atau jenis pelanggaran yang dilaporkan pihak DH-DS ke Bawaslu, tapi kita pertanyakan dahulu KTP pelapor. Kalau KTPnya di luar PALI, sesuai Perbawaslu itu jelas tidak sah. Karena setahu saya, pak Riasan SH berdomisili di Muara Enim," kata Firdaus.
Ditambahkan Firdaus bahwa laporan juga tidak boleh diwakili, kecuali warga yang punya hak pilih atau paslon yang melaporkan dan didampingi.
"Meski pakai kuasa hukum, kalau advokatnya yang bukan berdomisili dan ber-KTP diluar PALI tidak bisa membawa laporan, kecuali dia mendampingi paslonya," tegas Firdaus.
Sementara itu Riasan Syahri SH, kuasa hukum Paslon DH-DS menjawab bahwa dirinya melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap Paslon petahana bukan atas nama pribadi.
"Yang melapor adalah paslon nomor urut 1, saya kuasanya, ado surat kuasanya. Silahkan pertanyakan. Saya bertindak selaku kuasa hukum bukan pribadi," tandas Riasan. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment