Diskualifikasi Paslon Petahana, Yulian Gunhar : Keputusan KPU Ogan Ilir Tidak Bersifat Final


INDRALAYA--Menanggapi hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi paslon petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, Ketua Tim Pemenangan H Yulian Gunhar tidak mempermasalahkan hasil keputusan tersebut. Karena, dikatakan anggota DPR - RI fraksi PDIP ini bila keputusan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OI tidak bersifat final.

"Hal ini sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu. Kita hargai dan menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir selaku pihak penyelenggara pemilu," kata Yulian Gunhar, Senin malam (12/10).

Disebutkan Gunhar sapaannya, masih ada langka-langkah lain yang bisa ditempuh. "Bisa melakukan permohonan juga ke Mahkamah Agung secepatnya,” tandasnya. 

Dia sendiri menegaskan jika hal ini juga tidak menggangu proses kampanye yang akan dilakukan Ilyas Panji Alam. "Seperti biasa, tahapan kampanye tetap berjalan seperti biasa," beber Gunhar.

Hanya, saja menurut Gunhar, dalam tahapan proses Pemilikada keputusan dimaksud merupakan keputusan yang hal biasa terjadi. "Sudah merupakan bagian dari proses demokrasi. Ini tidak luar biasa," kata politisi PDIP ini.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts