"Hal ini sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu. Kita hargai dan menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir selaku pihak penyelenggara pemilu," kata Yulian Gunhar, Senin malam (12/10).
Disebutkan Gunhar sapaannya, masih ada langka-langkah lain yang bisa ditempuh. "Bisa melakukan permohonan juga ke Mahkamah Agung secepatnya,” tandasnya.
Dia sendiri menegaskan jika hal ini juga tidak menggangu proses kampanye yang akan dilakukan Ilyas Panji Alam. "Seperti biasa, tahapan kampanye tetap berjalan seperti biasa," beber Gunhar.
Hanya, saja menurut Gunhar, dalam tahapan proses Pemilikada keputusan dimaksud merupakan keputusan yang hal biasa terjadi. "Sudah merupakan bagian dari proses demokrasi. Ini tidak luar biasa," kata politisi PDIP ini.(Ber)
No comments:
Post a Comment