DPRD Provinsi Asgianto, ST Bolehkan Warga Berkebun Dengan Bakar Lahan, Ini Alasannya

Foto : Asgianto,ST komisi II DPRD Provinsi Sumsel kunjungan kerja Reses tahap II di kelurahan Karang Jaya Prabumulih, selasa (13/10)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Kunjungan Kerja Reses Dapil 6 (Muara Enim, Pali dan Prabumulih) oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kelurahan Karang Jaya Kota Prabumulih bertujuan menyerap aspirasi masyarakat ditengah lemahnya ekonomi dalam situasi Pandemi Covid-19, selasa (13/10) 

Dalam kunjungan kerjas Reses Tahap ke II tahun 2020 Asgianto, ST yang mewakili Komisi II DPRD Provinsi Sumsel mengaku telah banyak menerima masukan dan keluhan masyarakat setempat, salah satunya dibidang ekonomi akibat serangan Virus Corona yang berdampak luas ditengah masyarakat 

Dalam sambutannya Asgianto, ST dari Partai Gerindra itu mengatakan saat ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan bantuan Covid-19 untuk masyarkat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp.2,5 juta

"Masyarakat meminta pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sekaraang ada stimulan dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai bantuan untuk UMKM sebesar Rp 2,5 juta” jelasnya

Disisi lain Pria asal Kabupaten Pali itu menyinggung cara pertanian (kebun karet) dengan cara membakar lahan, menurutnya ada pertaturan yang mengatur membuka lahan dengan cara dibakar 

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” 

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. 

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya

Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu” Jelasnya (tau/sn)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts