Dua nama Ini Segera Gantikan Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi

PALI.SININEWS.COM -- Majunya pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi pada Pilkada PALI 9 Desember 2020 mengharuskan dua politisi itu menanggalkan jabatannya sebagai legislator karena sebagai syarat bertarung pada kontestasi pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan. 

Tentu saja, mundurnya Devi Haryanto yang sebelumnya menjabat anggota DPRD PALI dari partai Demokrat dan Darmadi  Suhaimi dari PAN membuka peluang calon legislatif lalu yang perolehan suaranya dibawah Devi dan Darmadi untuk menggantikan posisinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI. 

Dua nama bakal pengganti Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi pun mencuat, dan diketahui bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tengah diurus. 

Hal itu diungkapkan ketua DPRD PALI H Asri AG, kepada media ini Selasa (6/10).

Menurut H Asri AG bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

"Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari pak Devi dan Darmadi. Dari surat pengunduran diri itu sudah ada surat dari partai bersangkutan menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya. Pada hari yang sama, sudah kami tindak lanjuti ke gubernur melalui bupati. d
Dari situ nanti dari partai mengusulkan PAW sesuai rekomendasi KPU," terang H Asri. 

Diakuinya saat ini proses PAW masih menunggu rekomendasi KPU. 

"Kalau dari KPU sudah keluar, secepatnya kita ajukan. Untuk PAW, ada dua nama, yakni Agustian Syaputra Dan Rommy Suryadi," tandasnya. 

Sementara itu, Sunario SE ketua KPU PALI membenarkan adanya surat permintaan dari ketua DPRD terkait PAW.

"Surat permintaan PAW itu sudah kita bahas, dimana kita melihat hasil perolehan suara sah pada Pileg lalu dan peringkat perolehan suara serta daftar calon tetap," ujar Sunario. 

Setelah dibahas, Sunario menyebut bahwa bakal pengganti Devi Haryanto atas nama Agustian Syaputra dan Rommy Suryadi yang akan menggantikan Darmadi Suhaimi telah memenuhi syarat. 

"Dua nama itu dinyatakan memenuhi syarat, dengan catatan telah menyerahkan LHKPN. Karena kalau belum menyerahkan LHKPN mereka  tidak bisa dilantik. Untuk surat balasan atau rekomendasi KPU telah disampaikan ke DPRD PALI," tutupnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts