Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wagub Sumsel Dipolisikan


INDRALAYA--Tim kuasa hukum paslon Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya ke Polda Sumsel terkait dugaan pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik itu bermula ketika wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, menghadiri resepsi pernikahan salah satu masyarakat di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir tanggal 15 Oktober 2020," ujar Erik Estrada SH selaku kuasa hukum Ilyas Panji Alam. Dijelaskan Erik, Wagub Sumsel ini akan kita pidanakan dengan pasal 310 KUHP  dengan nomor laporan STTLP/828/X/2020/SPKT tanggal 30 Oktober 2020 tambah Erik.

Kronologisnya ketika memberikan sambutan pada acara tersebut, Mawardi Yahya menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Bahwasannya, salah satu Pasangan Calon dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir telah di diskulaifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam pilkada.

Memang bahaya pak, waktu Pak Ishak Mekki (pada saat menjabat sebagai bupati OKI) yang kena pak Muslim dan Waktu Pak Alex (pada saat menjabat Gubernur Sumsel) ada tiga atau empat yang masuk penjara kata Wagub Sumsel Mawardi Yahya ketika memberikan sambutan. Kabupaten Ogan Ilir adalah salah satu kabupaten yang mengadakan Pilkada serentak tahun 2020, yang diikuti oleh 2 pasang calon dan salah satu calon bupatinya adalah anak kandung dari wagub sumsel yaitu Panca Wijaya Akbar.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts