Hati-hati Gunakan BanGub, Kades Persiapan Bisa Dipidana Apabila Diselewengkan


PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya bantuan Keuangan dari Gubernur (BanGub) untuk 26 desa Persiapan di Bumi Serepat Serasan harus dipergunakan sesuai 6 poin ketentuan yang telah tercantum, apabila dipergunakan diluar ketentuan maka selain sanksi administrasi juga terancam dipidana apabila bentuk penyelewengannya kategori berat. 

Hal itu ditegaskan A Gani Akhmad kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bahkan dirinya siap turun ke lapangan apabila ada laporan dan temuan penyelewengan penggunaan dana BanGub. 

"Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada 6 poin peruntukan BanGub, yaitu untuk kegiatan PKK, kepemudaan olahraga, posyandu, ATK, pengadaan sarana pra sarana kantor desa serta operasional kades juga perangkatnya. Diluar 6 poin penggunaan BanGub, Kades harus melakukan musyawarah mengajak masyarakat apabila akan dialihkan," ungkap A Gani, Kamis (22/10).

Bukti penggunaan pun dijelaskan A Gani harus jelas dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) baik desa induk maupun desa persiapan. 

"Desa induk pun terlibat dalam hal ini. Pasalnya, dana BanGub ditransfer ke rekening desa induk kemudian dari desa induk baru di salurkan ke rekening desa persiapan. SPJ desa Induk adalah bukti transfer ke rekening desa persiapan. Dalam hal ini kami ingatkan Kades induk, jangan sepeserpun dana itu dipotong," tandasnya. 

Sementara itu, Dedi Handayani, kepala desa persiapan Tempirai Barat Kecamatan Penukal Utara menyatakan bahwa dana BanGub telah disalurkan sesuai arahan DPMD. 

"Bidang Olahraga kami membuat kegiatan turnamen sepakbola antar desa di Tempirai raya. Sementara di PKK, telah bergerak mensosialisasikan pencegahan covid-19 dan seragam PKK," terang Kades. (sn/perry)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts