Jangan "Gigit" Orang Yang Tidak Bersalah Dalam Kasus GoldenHans

JAKARTA, SININEWS.COM -  15 Oktober 2020 Presiden Jokowi pada Rakernas Indonesia Maju di Sentul Jawa Barat bulan November 2019 telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum jangan menggigit orang yang tidak bersalah. Hal ini tegas disampaikan oleh Bapak Presiden kepada seluruh peserta Rakernas tersebut. Fakta di lapangan ternyata masih ada kenyataan orang yang tidak bersalah akan digigit. 

Kali ini Ormas FBR diduga dizolimi atas pengaduan palsu Sdr. S di wilayah hukum Polres Jakarta Utara terkait dengan pengosongan Hotel Goldenhands pada tanggal 09 Juli 2020 di Bandengan Jakarta Utara. Berawal dari AL seorang pemilik gedung Goldenhands di Bandengan Jakarta Utara yang menyewakan gedung tersebut kepada seseorang berinisial S selama 5 tahun dengan pembayaran sewa secara cicilan setiap 6 bulan. 

Masa sewa terhitung sejak 8 Oktober 2018, namun S hanya membayar sewa untuk 6 bulan pertama saja dan selanjutnya S tidak pernah lagi membayar cicilan sewa kepada pemilik gedung. 

S menyewa gedung Goldenhands untuk mengoperasikan tempat tersebut sebagai tempat hiburan karaoke di Bandengan Jakarta Utara. Karena S tidak membayar sewa dan tetap menempati dan mengoperasikan gedung Goldenhands sebagai tempat hiburan, maka AL melaporkan S ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya pada September 2019 atas dugaan menguasai tanah dan bangunan secara melawan hak. 

Hal ini terpaksa dilakukan AL karena S tidak mau mengosongkan gedung Goldenhands milik AL tersebut, akan tetapi laporan tersebut tidak berjalan sampai saat ini. Selain itu AL juga telah melaporkan ke Dinas Pariwisata terkait pengoperasian tempat hiburan Goldenhands dalam masa PSBB pada Maret 2020, dan Dinas Pariwisata telah melakukan penyegelan dan melarang pengoperasian Goldenhands serta mencabut ijinnya. 

Meskipun telah dilarang beroperasi, disegel dan dicabut ijinnya ternyata S masih tetap mengoperasikan tempat hiburan tersebut secara diam-diam melalui pintu masuk di bagian belakang gedung tersebut. 

AL yang merasa dirinya dizalimi kemudian menggunakan haknya berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati antara dirinya dengan S yaitu apabila penyewa tidak membayar sewa, maka perjanjian menjadi batal dan penyewa memberikan kuasa kepada pemilik gedung untuk mengosongkan tempat dan memindahkan hak sewanya. 

Atas kuasa yang diberikan oleh S sendiri selaku penyewa maka AL menyewakan tempat itu ke Biro Hukum FBR Jakarta untuk digunakan sebagai kantor layanan hukum kepada masyarakat dan kegiatan sosial ormas FBR. Pada tanggal 9 Juli 2020, Biro Hukum FBR Jakarta dengan beberapa anggota ormas FBR berdasarkan kuasa yang sah mendatangi gedung Goldenhands dan meminta S secara baik-baik untuk mengosongkan gedung tersebut, ternyata pada saat anggota ormas berada di dalam menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dan orang asing yang berkewarganegaraan Korea serta ada 2 orang yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian. 

Setelah S dan seluruh karyawannya berada di luar gedung, Kapolsek Penjaringan dan jajaran Polres Jakarta Utara tiba di lokasi. Saat itu masyarakat melaporkan kepada Kapolsek Penjaringan bahwa ditemukan penyalahgunaan narkoba di dalam gedung, dan Kapolsek Penjaringan beserta tim nya dengan beberapa saksi termasuk S selaku penyewa gedung kembali masuk ke dalam gedung Goldenhands, yang tidak beberapa lama kemudian tim Polsek Penjaringan terlihat membawa beberapa barang bukti keluar dari gedung Goldenhands. 

Anehnya S selaku penyewa melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya pada dini hari tanggal 10 Juli 2020, dan yang lebih anehnya lagi adalah jajaran Polres Jakarta Utara bukannya mengusut tuntas penyalahgunaan narkoba di tempat yang dikelola oleh S secara melawan hukum, tetapi malah mengusut laporan balik S terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengada-ngada. 

“Ini jelas fitnah dan pengaduan palsu, karena Kami memiliki seluruh bukti – bukti rekaman video bahwa tidak pernah ada pengeroyokan dan penganiayaan, sungguh amat zalim orang yang tidak bersalah diproses hukum sementara orang yang jelas-jelas melawan hukum masih bisa bebas berkeliaran dan membuat pengaduan palsu. 

Bahkan Kapolsek Penjaringan melihat dengan mata kepada sendiri bahwa S sehat walafiat saat berada di luar gedung Goldenhands dan masuk kembali ke dalam gedung bersamanya, mengapa laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bisa diterima oleh Polsek Penjaringan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara? Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dan Menkopolhukam dan seluruh jajaran Kadiv Propam Mabes Polri terkait apa yang terjadi di dalam gedung pada tanggal 9 Juli 2020. “ tutur Onggowijaya, S.H., M.H selaku Advokat dari Biro Hukum FBR. 

"Siapa yang membekingi S sampai berani menduduki gedung Goldenhands dan mengoperasikan hiburan malam secara melawan hukum selama 1,5 tahun? Siapa pihak yang ditelpon oleh S dan 2 oknum anggota kepolisian saat peristiwa pengosongan terjadi? Tidak mungkin S begitu beraninya melawan hukum seorang diri jika tidak ada membekingi. Ini adalah bukti nyata orang tidak bersalah digigit dan Kami dari Biro Hukum FBR Jakarta meminta Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan agar dapat mengungkap kasus ini terutama penyalahgunaan narkoba dimulai dari memeriksa 2 orang yang diduga oknum polisi yang telah kami serahkan identitas dan fotonya ke Bapak Kapolri.” tegas Onggowijaya, S.H., M.H.  

“Bahkan yang sangat janggal adalah oknum anggota di unit Jatanras Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Juli 2020 memanggil anggota ormas FBR dan diinterogasi tanpa surat perintah penyelidikan karena surat perintah penyelidikan baru terbit tanggal 13 Juli 2020. 

Kami meminta Kadiv Propam mengusut tuntas masalah ini dan menghukum oknum dan atasan langsungnya tersebut yang melanggar KUHAP sesuai dengan Perkap 4 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

Ini luar biasa sekali, orang yang tidak bersalah diperlakukan tidak adil, diinterogasi, namun orang yang sangat patut diduga mengoperasikan tempat hiburan dan ditemukan adanya narkoba belum jelas kelanjutan perkaranya” tutur Onggowijaya, S.H, M.H. keheranan. 

Sampai saat ini gedung Goldenhands di pasang police line, hal ini sangat merugikan Kami selaku penyewa baru gedung yang akan memanfaatkan gedung untuk layanan masyarakat, ada apa ini dan sampai mana pemeriksaan terkait ditemukannya narkoba di gedung Goldenhands ? hal ini sangat meresahkan karena ternyata masih ada yang tidak taat pada instruksi Bapak Presiden untuk tidak menggigit orang yang tidak bersalah. 

Kami Biro Hukum FBR Jakarta dengan penuh hormat meminta Bapak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya bila terbukti memiliki keterkaitan dengan S alias Awi dalam pengoperasian Goldenhands serta mengusut tuntas masalah hukum ini.” pinta Onggowijaya, S.H., M.H. selaku pengacara Biro Hukum FBR Jakarta. 

“Kami percaya Bapak Kapolri dapat menindak dan mengganti jajarannya dengan pemain cadangan apabila ternyata masih ada oknum-oknum yang masih coba-coba bertindak tidak profesional. Kiranya persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti jajaran Polres Jakarta Utara agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan kepercayaan terhadap Polri tetap terjaga.” tutup Onggowijaya, S.H., M.H. (ril/sn)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts