Prahara Diskualifikasi Paslon Petahana, Dekan FH Unsri Nilai Pilkada Ogan Ilir "Dinamika Politik" Luar Biasa


INDRALAYA--Fenomena diskualifikasi paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak dari peserta Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir (OI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OI juga menjadi sorotan civitas akademika Universitas Sriwijaya (Unsri). Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian SH MSi menilai keputusan KPU mendiskualifikasi paslon Petahana terlalu berani. Dr Febrian memaparkan, diskualifikasi pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas-Endang oleh KPU setempat didasarkan pada laporan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten OI merupakan keputusan luar biasa dan berani.

"Kalau dilihat dari aspek hukum, Pilkada Ogan ilir ini cukup menarik, karena keputusan yang diambil oleh KPU Oi sangat luar biasa dan cukup berani, dan keputusan ini akan menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu yang lain. Karena, keputusan mendiskualifikasi paslon ini sangat jarang terjadi di indonesia," ujar Dr Febrian. Terkait isu keberpihakan penyelenggara terhadap salah satu calon, Febrian mengatakan kemungkinan ini bisa saja. Walaupun hal tersebut susah untuk di buktikan. "Kita tahu, aturan dan sanksinya ada. Bahkan sangat berat sanksi bagi penyelenggara kalau terbukti melakukan kecurangan," tegas Dekan Fakultas Hukum Unsri ini. 

Masih menurutnya, Pilkada di Ogan ilir ini sangat khas, karena yang bertarung masih dalam satu lingkaran, seperti saat ini Ilyas Panji Alam berpasangan dengan Endang Pu Ishak, melawan Putra dari Mawardi yahya yang berpasangan dengan Ardani salah satu ASN di Pemprov Sumsel. "Kenapa saya sebut khas dan satu lingkaran, seperti kita tahu Ilyas panji alam pernah berpasangan dengan putra dari Mawardi, Endang PU Ishak adalah salah satu orang dekat Mawardi dan sekarang pasangan ini berhadapan dengan putra Mawardi, dan inilah salah satu hal menarik dari Pilkada di Oi," katanya.

Terkait gugatan paslon Ilyas-Endang ke MA (mahkamah agung) pasca keputusan KPU OI, Febrian mananggapi, kalau melihat dari pelanggaran yang dilakukan Paslon Ilyas-Endang yang direkomendasikan Bawaslu Oi ke KPU Oi, saya yakin keputusan MA akan mengembalikan Paslon no 2 ini," ucapnya. Sementara itu, Tim Hukum Paslon urut 2 meminta kepada masyarakat Kabupaten OI serta para simpatisan agar bisa menahan diri dan ciptakan Bumi Caram Seguguk damai. Sehubungan dengan proses Demokrasi Pemilukada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang kita ketahui bersama masih panjang baik tahapan pilkada maupun perjuangan.

Untuk itu, Kami Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang, menyampaikan hal - hal sebagai berikut yakni. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk Tenang dan jangan Ter-Provokasi," kata Firli Darta selaku Tim Hukum Paslon Ilyas - Endang. Kemudian poin-poin lainnya yakni sebagai berikut.

2. Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk Tenang, Sabar, Rapatkan Barisan dan Berdoa semoga Allah Swt senantiasa Memberikan Rahmad dan Hidayah nya kepada kita semua.

3. Pasangan Ilyas-Endang, meminta kepada Masyarakat kabupaten Ogan Ilir, untuk berdoa, semoga Allah SWT, senantiasa memberikan Kesehatan, Kekuatan dan Kesabaran kepada kita semua dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19.

4. Setinggi - tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, Rencana Allah lebih baik, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa - apa yang tidak kita ketahui.

5. Sebagai bentuk "Ikhtiar" tim kuasa Hukum Paslon Ilyas-Endang telah melaporkan permohonan keberatan ke MA untuk memohon ke-Adilan

6. Sebagai Insan yang ber-Iman, kami meyakini bahwa Kekuasaan adalah Amanah yang diberikan Allah, Sungguh Allah Maha Ber-Kehendak 

7. Tiada kata selain "Ikhtiar dan Do'a" yang kami panjatkan, semoga allah swt mengabulkan do'a kita bersama. Aamin Yaa Raabalalamiin!.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts