Puluhan Mahasiswa PALI Turun ke Jalan Tolak UU Omnibus Law


PALI. SININEWS.COM -- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didatangi puluhan mahasiswa asal Kabupaten PALI yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Omnibus Law (ARMOL) untuk meminta anggota dewan PALI menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law, Rabu (21/10),


Puluhan mahasiswa merasa kecewa dengan DPRD Kabupaten PALI lantaran tidak merespon dan menyepakati tuntutan yang mereka ajukan untuk menolak Undang-undang tersebut. 


Padahal, aliansi itu hanya mengajukan empat tuntutan yakni DPRD PALI menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law, karena tidak optimal dalam mensosialisasikan dan mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat PALI.


Pengunjuk rasa juga mendesak DPRD PALI untuk menyampaikan sikap Omnibus Law secara tertulis ke DPR RI dan meminta DPRD PALI mengutus perwakilan dari ARMOL PALI untuk mengawal surat penolakan ini sampai ke DPR RI serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan refresif terhadap aktivis rakyat dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan.


Tuntutan tersebut hanya ditanggapi secara lisan oleh Ketua DRPD PALI, H Asri AG SH MSi dengan alasan jika penolakan terhadap UU Omnibus Law tersebut dari point atau pasal berapa, sehingga harus jelas. 


"Itu bukan kewenangan kita di Kabupaten. Kalau provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah kalau kabupaten perpanjangan tangan dari provinsi," kata Asri yang didampingi Wakil Ketua I DPRD PALI, Irwan ST dan anggota Fraksi PKS, Afias saat temui pengunjuk rasa. 


Menurut H Asri bahwa semua anggota dewan masing-masing sudah mempunyai perwakilan baik di provinsi maupun di pusat sehingga kewenangannya ada di pusat.


"Jadi yang memutuskan mengesahkan maupun menolak ada di pusat. Jika tidak puas maka bisa menempuh jalur lain yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya kami tidak bisa memutuskan walaupun saya sebagai ketua," ucapnya.

    

Sementara, koordinator Lapangan ARMOL PALI, M Cahyo Rahmat mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena pihak DPRD PALI tidak menyepakati tuntutan yang mereka ajukan mengenai UU Omnibus Law, karena didalam UU Omnibus Law maka UU Otonomi Daerah sudah tidak berlaku lagi.

   

"Walaupun hari ini pihak dewan PALI tidak menyepakati tuntutan kami, tapi kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai pihak dewan menyepakati tuntutan penolakan terhadap UU Omnibus Law," tukasnya.

Sebum ke kantor dewan PALI, pengunjuk rasa berorasi di Simpang Lima Pendopo. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts